Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
250/Pdt.Bth/2025/PN Gin I NYOMAN RATAWAN 1.I NYOMAN MURDIKA
2.NI WAYAN LONDRI
3.IGA FIRDAYANTI FILMY ARDIKA
4.KETUT ALIT NARIASIH DADU, Pensiunan Notaris /PPAT
5.KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 250/Pdt.Bth/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN RATAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gede Oka, SHI NYOMAN RATAWAN
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN MURDIKA
2NI WAYAN LONDRI
3IGA FIRDAYANTI FILMY ARDIKA
4KETUT ALIT NARIASIH DADU, Pensiunan Notaris /PPAT
5KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantatahan Pembantah untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pembantah adalah pembeli yang beretikat baik ;
  3. Menyatakan batal eksekusi No. 6/Pdt.Eks/2025/PN Gin ;
  4. Menyatakan Sah Akta jual beli Nomor 90/2022, pada tanggal 19 – 07 – 2022
  5. Menyatakan Sah Sertipikat Hak Milik Nomor 2184/Kelurahan Ubud seluas 400 M2 dengan surat ukur nomor 722/2007 tanggal 27 – 12 – 2007, serta nomor induk bidang (NIB) No. 22.05.04.01.00817 tercatat atas nama I NYOMAN MURDIKA (Terbantah I) terletak di Jalan Campuhan, Desa/Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, beserta bangunan Home Stay yang berdiri diatasnya dahulu bernama Mulawarman Ubud Bali, dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara    ; Tanah Hak Milik
  • Sebelah Timur    ; Tanah lebih dan Pangkung
  • Sebelah Selatan ;  Tanah Hak Milik
  • Sebelah Barat     ; Jalan Subakj

Yang selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa, sekarang menjadi atas nama I NYOMAN RATAWAN (Pembantah) dan bangunan Home Stay yang berdiri diatasnya sekarang Namanya menjadi Shankara ;

  1. Menghukum siapa saja yang mendapat hak atas obyek sengketa untuk menyerahkan secara lasia kepada Pembantah bila perlu dengan bantuan yang berwajib Kepolisian Repoblik Indonesia ;
  2. Menghukum Terbantah (I),(II), (II), (IV), (V) membayar seluruh biaya perkara

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak