Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.B/2025/PN Gin | M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H., CCFC., CRC. | RAZALI HADIKUSUMO ISMAIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.B/2025/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2806/N.1.15/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa RAZALI HADIKUSUMO ISMAIL, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Siangan Ds. Sianga Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Awalnya pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024, saksi Ni Ketut Dewi Mahitri tiba-tiba saja dikirimi potongan video seorang perempuan yang memperlihatkan payudara namun wajah daripada seorang perempuan yang ada dalam video tersebut dipotong oleh Terdakwa, mendapati hal tersebut lalu saksi Ni Ketut Dewi Mahitri menanyakan kepada Terdakwa apa maksud dan tujuannya mengirimi potongan video seksual tersebut, akan tetapi saksi Ni Ketut Dewi Mahitri diancam oleh Terdakwa bahwa video seksual tersebut akan disebar ke sosial media dimana chat dari saksi Ni Ketut Dewi Mahitri tersebut sudah di screenshoot dan disimpan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta sejumlah uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Ni Ketut Dewi Mahitri agar potongan screenshoot tersebut tidak disebar di sosial media, namun saksi Ni Ketut Dewi Mahitri mengelak dan bersikeras tidak mau menuruti permintaan dari Terdakwa tersebut dikarenakan saksi Ni Ketut Dewi Mahitri tidak pernah merasa sama sekali membuat video tersebut, akan tetapi Terdakwa secara terus-menerus tetap mengancam saksi Ni Ketut Dewi Mahitri, dikarenakan saksi Ni Ketut Dewi Mahitri merasa khawatir terhadap ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa yang dilakukan secara terus-menerus tersebut sehingga saksi Ni Ketut Dewi Mahitri mengajak Terdakwa untuk bertemu dan saksi Ni Ketut Dewi Mahitri akan memberikan sejumlah uang sesuai dengan permintaan Terdakwa tersebut, namun Terdakwa menolaknya dan meminta agar saksi Ni Ketut Dewi Mahitri mengirimi sejumlah uang tersebut melalui transfer saja, akan tetapi saksi Ni Ketut Dewi Mahitri tetap bersikeras akan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa apabila Terdakwa mau diajak bertemu di tempat yang sudah ditentukan oleh saksi Ni Ketut Dewi Mahitri yaitu di Jalan Raya Siangan Ds. Sianga Kec. Gianyar Kab. Gianyar.------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, Terdakwa yang saat itu lagi membutuhkan uang kembali menghubungi saksi Ni Ketut Dewi Mahitri bahwa Terdakwa mau untuk diajak bertemu, sehingga pada sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Jalan Raya Siangan Ds. Sianga Kec. Gianyar Kab. Gianyar saksi Ni Ketut Dewi Mahitri pun bertemu dengan Terdakwa tersebut dimana pada saat saksi Ni Ketut Dewi Mahitri bertemu dengan Terdakwa tersebut, saksi Ni Ketut Dewi Mahitri sempat memfoto diri Terdakwa secara diam-diam, selanjutnya saksi Ni Ketut Dewi Mahitri meminta KTP milik Terdakwa namun awalnya Terdakwa tidak mau menyerahkan KTP nya akan tetapi setelah saksi Ni Ketut Dewi Mahitri menjanjikan akan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) seperti yang diminta oleh Terdakwa tersebut, akhirnya Terdakwa mau menyerahkan KTP miliknya yang kemudian secara diam-diam saksi Ni Ketut Dewi Mahitri langsung memfoto KTP Terdakwa, setelah itu saksi Ni Ketut Dewi Mahitri memberikan sejumlah uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Atas kejadian tersebut saksi Ni Ketut Dewi Mahitri melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polres Gianyar untuk ditindaklanjuti.------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi Ni Ketut Dewi Mahitri mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa RAZALI HADIKUSUMO ISMAIL, pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2020, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---- ------ Berawal pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018, Terdakwa yang baru saja pindah dari Jakarta ke Kota Surakarta ingin membuka Warung Gerai Coffe Solo di Kel. Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta, namun dikarenakan syarat untuk menyewa lahan serta membuka Warung Gerai Coffe Solo di Kel. Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta tersebut harus ada izin dari Ketua RT serta menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), sehingga Terdakwa yang saat itu belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) berencana untuk datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL).------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2020, Terdakwa tanpa pernah menemui saksi UDUR TRIYONO, SMPH (yang merupakan Ketua RT 003/Rw 001 Desa Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta) untuk meminta Surat Pengantar dari RT dengan membawa surat-surat administrasi kelengkapan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), seorang diri datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta dengan tujuan membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), lalu Terdakwa terlebih dahulu mengambil nomor antrian serta mengisi formulir Permohonan KTP. Setelah Terdakwa selesai mengisi Formulir Permohonan KTP tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan Formulir Permohonan KTP yang berisikan alamat Terdakwa yang tidak sebenarnya yaitu Jalan Prov. Dr. Soeharso No. 04 Rt. 05 / Rw. 06 Kel. Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta berikut surat-surat administrasi kelengkapan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) tersebut kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal, yang kemudian seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut memberikan Surat Tanda Terima kepada Terdakwa serta menyuruh Terdakwa untuk datang kembali mengambil KTP tersebut pada 3 (tiga) hari kemudian. Setelah 3 (tiga) hari kemudian, Terdakwa kembali ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta dengan tujuan untuk mengambil Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) milik Terdakwa dimana didalam KTP Elektonik milik Terdakwa dengan NIK.1103232108840001 tersebut alamat yang digunakan oleh Terdakwa adalah Jalan Prov. Dr. Soeharso No. 04 Rt. 05 / Rw. 06 Kel. Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta.-------------------- ------ Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Terdakwa dengan membawa syarat berupa Penetapan dari Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor:123/Pdt.P/2024/PN Skt tanggal 07 November 2024, Kartu Keluarga lama, Akte lama dan KTP lama kembali lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta untuk mengurusi penambahan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) milik Terdakwa dimana sebelumnya nama di KTP lama Terdakwa adalah RAZALI ISMAIL UBIT menjadi RAZALI HADIKUSUMO ISMAIL.-------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Kantor Satreskrim Polres Gianyar, ketika Penyidik Satreskrim Polres Gianyar melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa untuk dijadikan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami oleh saksi NI KETUT DEWI MAHATRI, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 sebagai identitas diri Terdakwa. Kemudian, setelah Penyidik Satreskrim Polres Gianyar menerima 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Gianyar mencurigai bahwa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut berbeda dengan produk Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti biasanya. Atas dasar tersebut, selanjutnya Penyidik Satreskrim Polres Gianyar melakukan pendalaman terkait dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gianyar dan Kota Surakarta.--------------------------------------------------------------------
------ Bahwa alamat yang tertera pada KTP fisik milik Terdakwa RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 yaitu di Jalan Prov. Dr. Soeharso No. 04 Rt. 05 / Rw. 06 Kel. Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta tersebut bukan merupakan wilayah Rt. 05/ Rw. 06 Kel. Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta, melainkan merupakan wilayah Rt. 03/ Rw. 01 Kel. Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, sehingga seharusnya untuk alamat yang sesuai dengan lokasi wilayah Kelurahan Jajar adalah Jl. Prof Dr. Soeharso No. 04 Rt. 03/ Rw. 01, Kel. Jajar, Kec. Laweyan Kota Surakarta.---------------------------------- ------ Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan tidak akuratnya data kependudukan yang tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum karena dapat hilangnya kepercayaan terhadap keabsahan dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan oleh negara.----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo. Pasal 77 UU RI No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa RAZALI HADIKUSUMO ISMAIL, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kantor Satreskrim Polres Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------- ------- Berawal Penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar yang sudah menerima laporan perkara tindak pidana pemerasan dan sedang menangani perkara tindak pidana pemerasan yang dialami oleh saksi Ni Ketut Dewi Mahitri tersebut, melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa sesuai dengan Alamat KTP milik Terdakwa yang sempat difoto oleh saksi Ni Ketut Dewi Mahitri, namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga Team Opsnal Polres Gianyar diantaranya yaitu saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H melakukan pencarian terhadap Terdakwa tersebut ke daerah Kota Surakarta Jawa Tengah sesuai dengan alamat KTP daripada Terdakwa tersebut dimana alamat tersebut di Jl. Prov. Dr. Soeharso No. 4 RT 005/RW 006 Kel./Ds. Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta Prov. Jateng, akan tetapi setelah saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H bersama dengan team mendatangi Alamat tersebut ternyata Alamat tersebut tidak ada dan tidak sesuai, kemudian saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H bersama team melakukan konfrontasi kepada saksi HANIF ASSABIB ROSYID yang merupakan Lurah Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta, dimana dari hasil konfrontasi saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H bersama dengan team mendapatkan bahwa Alamat KTP milik Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan letak geografis yang ada di Kelurahan Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta, yang mana Alamat tersebut sebenarnya tidak ada dimana Jl. Prov. Dr. Soeharso No. 4 tersebut sebenarnya terletak di RT 001 / RW 003. Setelah mengetahui hal tersebut, selanjutnya saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H bersama team melakukan pendalaman dalam hal pencarian keberadaan Terdakwa tersebut, kemudian ditemukan titik lokasi daripada keberadaan Terdakwa tersebut berada di The Avaya Residance No. B 7 Jln. Kesala RT 19 / RW 20 Sanggir Sanggir Lor Paulan Colomadu Karanganyar, kemudian saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H bersama team langsung menuju kearah titik lokasi tersebut dan didapatkan keberadaan Terdakwa tersebut di The Avaya Residance No. B 7 Jln. Kesala RT 19 / RW 20 Sanggir Sanggir Lor Paulan Colomadu Karanganyar. Selanjutnya saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H langsung membawa Terdakwa ke Polres Gianyar sesuai dengan Surat Perintah Membawa Saksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Kantor Satreskrim Polres Gianyar, Penyidik Satreskrim Polres Gianyar melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa untuk dijadikan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami oleh saksi Ni Ketut Dewi Mahitri tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan untuk dijadikan saksi tersebut, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 sebagai identitas diri Terdakwa. Setelah Penyidik Satreskrim Polres Gianyar menerima 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Gianyar mencurigai bahwa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut berbeda dengan produk Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti biasanya, sehingga atas dasar tersebut selanjutnya Penyidik Satreskrim Polres Gianyar melakukan pendalaman terkait dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gianyar dan Kota Surakarta.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa setelah 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut dilakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gianyar oleh saksi I PUTU SANJAYA DAS (yang merupakan Kepala Bidang Piak (Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kab. Gianyar) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta oleh saksi IKA MERDIANA SULISTIYAWATI (yang merupakan Kepala Bidang PIAK dan PD (Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Surakarta), apabila dilihat secara fisik, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut ada perbedaan di bagian warnanya yang sedikit biru tua, berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwarna biru muda.------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa setelah saksi IKA MERDIANA SULISTIYAWATI (yang merupakan Kepala Bidang PIAK dan PD Disdukcapil Kota Surakarta) melakukan pengecekan kembali terhadap 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK.1103232108840001 atas nama RAZALI HADIKUSUMO ISMAIL, Tempat dan tanggal lahir: Tualang Dalam, Jenis kelamin: Laki-laki, Alamat: Jl. Prov Dr. Soeharso No.04 Rt.05/ Rw.06 Kel. Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta, Agama: Islam, Status perkawinan: Belum Kawin, Pekerjaan: Wiraswasta dan Kewarganegaraan: WNI tersebut melalui Pembaca Kartu atau Card Reader bahwa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 milik Terdakwa tersebut Infalid atau tidak terdeteksi yang mana KTP milik Terdakwa tersebut tidak terdapat chip.----------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa NIK.1103232108840001 pada 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dilakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), NIK KTP milik Terdakwa tersebut terdaftar pada sistem dengan identitas pemilik sesuai dengan yang tertera pada KTP, namun bentuk fisik dari 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL tersebut bukan produk resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa alamat yang tertera pada KTP fisik milik Terdakwa RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 yaitu di Jalan Prov. Dr. Soeharso No. 04 Rt. 05 / Rw. 06 Kel. Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta tersebut bukan merupakan wilayah Rt. 05/ Rw. 06 Kel. Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta, melainkan merupakan wilayah Rt. 03/ Rw. 01 Kel. Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, sehingga seharusnya untuk alamat yang sesuai dengan lokasi wilayah Kelurahan Jajar adalah Jl. Prof Dr. Soeharso No. 04 Rt. 03/ Rw. 01, Kel. Jajar, Kec. Laweyan Kota Surakarta.------------------------------------------------------------ ------ Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang secara fisik bukan merupakan produk resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah menimbulkan tidak akuratnya akurasi data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang berfungsi sebagai basis data nasional dalam berbagai pelayanan publik dan pemerintahan.-------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa RAZALI HADIKUSUMO ISMAIL, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kantor Satreskrim Polres Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Seseorang yang dengan sengaja menggunakan akta otentik yang memuat keterangan palsu, seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal Penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar yang sudah menerima laporan perkara tindak pidana pemerasan dan sedang menangani perkara tindak pidana pemerasan yang dialami oleh saksi Ni Ketut Dewi Mahitri, melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa sesuai dengan Alamat KTP milik Terdakwa yang sempat difoto oleh saksi Ni Ketut Dewi Mahitri, namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga Team Opsnal Polres Gianyar diantaranya yaitu saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H melakukan pencarian terhadap Terdakwa tersebut ke daerah Kota Surakarta Jawa Tengah sesuai dengan alamat KTP daripada Terdakwa tersebut dimana alamat tersebut di Jl. Prov. Dr. Soeharso No. 4 RT 005/RW 006 Kel./Ds. Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta Prov. Jateng, akan tetapi setelah saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H bersama dengan team mendatangi Alamat tersebut ternyata Alamat tersebut tidak ada dan tidak sesuai, kemudian saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H bersama team melakukan konfrontasi kepada saksi HANIF ASSABIB ROSYID yang merupakan Lurah Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta, dimana dari hasil konfrontasi saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H bersama dengan team mendapatkan bahwa Alamat KTP milik Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan letak geografis yang ada di Kelurahan Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta, yang mana Alamat tersebut sebenarnya tidak ada dimana Jl. Prov. Dr. Soeharso No. 4 tersebut sebenarnya terletak di RT 001 / RW 003. Setelah mengetahui hal tersebut, selanjutnya saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H bersama team melakukan pendalaman dalam hal pencarian keberadaan Terdakwa tersebut, kemudian ditemukan titik lokasi daripada keberadaan Terdakwa tersebut berada di The Avaya Residance No. B 7 Jln. Kesala RT 19 / RW 20 Sanggir Sanggir Lor Paulan Colomadu Karanganyar, kemudian saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H bersama team langsung menuju kearah titik lokasi tersebut dan didapatkan keberadaan Terdakwa tersebut di The Avaya Residance No. B 7 Jln. Kesala RT 19 / RW 20 Sanggir Sanggir Lor Paulan Colomadu Karanganyar. Selanjutnya saksi I MADE PASTIKA dan saksi SANG NYOMAN WIRAWAN, S.H langsung membawa Terdakwa ke Polres Gianyar sesuai dengan Surat Perintah Membawa Saksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------- ------ Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Kantor Satreskrim Polres Gianyar, Penyidik Satreskrim Polres Gianyar melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa untuk dijadikan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami oleh saksi Ni Ketut Dewi Mahitri tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan untuk dijadikan saksi tersebut, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 sebagai identitas diri Terdakwa. Setelah Penyidik Satreskrim Polres Gianyar menerima 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Gianyar mencurigai bahwa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut berbeda dengan produk Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti biasanya, sehingga atas dasar tersebut selanjutnya Penyidik Satreskrim Polres Gianyar melakukan pendalaman terkait dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gianyar dan Kota Surakarta.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut dilakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gianyar oleh saksi I PUTU SANJAYA DAS (yang merupakan Kepala Bidang Piak (Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kab. Gianyar) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta oleh saksi IKA MERDIANA SULISTIYAWATI (yang merupakan Kepala Bidang PIAK dan PD (Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Surakarta) apabila dilihat secara fisik, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 tersebut merupakan KTP Palsu yang mana dapat dilihat dari warna Blanko KTP dan jenis fontnya berbeda dari KTP pada umumnya.--------------------------------------------------- ------ Bahwa setelah saksi IKA MERDIANA SULISTIYAWATI (yang merupakan Kepala Bidang PIAK dan PD Disdukcapil Kota Surakarta) melakukan pengecekan kembali terhadap 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK.1103232108840001 atas nama RAZALI HADIKUSUMO ISMAIL, Tempat dan tanggal lahir: Tualang Dalam, Jenis kelamin: Laki-laki, Alamat: Jl. Prov Dr. Soeharso No.04 Rt.05/ Rw.06 Kel. Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta, Agama: Islam, Status perkawinan: Belum Kawin, Pekerjaan: Wiraswasta dan Kewarganegaraan: WNI tersebut melalui Pembaca Kartu atau Card Reader bahwa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 milik Terdakwa tersebut Infalid atau tidak terdeteksi yang mana KTP milik Terdakwa tersebut tidak terdapat chip.----------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa NIK.1103232108840001 pada 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), NIK KTP milik Terdakwa tersebut terdaftar pada sistem dengan identitas pemilik sesuai dengan yang tertera pada KTP, namun bentuk fisik dari 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL tersebut bukan produk resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.-------------------------------------------------------------------
------ Bahwa alamat yang tertera pada KTP fisik milik Terdakwa RAZALI HADIKUSOMO ISMAIL dengan NIK.1103232108840001 yaitu di Jalan Prov. Dr. Soeharso No. 04 Rt. 05 / Rw. 06 Kel. Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta tersebut bukan merupakan wilayah Rt. 05/ Rw. 06 Kel. Jajar Kec. Laweyan Kota Surakarta, melainkan merupakan wilayah Rt. 03/ Rw. 01 Kel. Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, sehingga seharusnya untuk alamat yang sesuai dengan lokasi wilayah Kelurahan Jajar adalah Jl. Prof Dr. Soeharso No. 04 Rt. 03/ Rw. 01, Kel. Jajar, Kec. Laweyan Kota Surakarta.---------------------------------- ------ Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang alamatnya tidak sebenarnya, telah menimbulkan kerugian terhadap sistem administrasi kependudukan nasional, sehingga menimbulkan tidak akuratnya data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang berfungsi sebagai basis data nasional dalam berbagai pelayanan publik dan pemerintahan.---------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |