Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. ALDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3693/N.1.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa TERDAKWA ALDI Bersama-sama dengan saksi RICKY MANDERA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jumat, tanggal 12 Bulan April Tahun 2024 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir di pinggir Jalan Rsi Markandya I, Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 17.00 wita saat Terdakwa melintasi Jalan Rsi Markandya I Banjar Lungsiakan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Spacy warna Hitam Putih dengan nomor Polisi DK 3050 DD  bersama saksi RICKY MANDERA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) yang disewa oleh saksi RICKY MANDERA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)  di wilayah ubud melihat 1 (satu) unit Iphone 11 merek Apple warna Hitam tertinggal di bagasi depan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan Rsi Markandya I Banjar Lungsiakan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar
  • Bahwa kemudian Saksi RICKY MANDERA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) berniat untuk mengambil Iphone tersebut dengan berkata “DI ADA HANDPHONE?” kemudian Terdakwa  jawab “MANA?”, kemudian dijawab oleh RICKY MANDERA “AMBIL YUK?”, Terdakwa pun menjawab “YA UDAH, PUTAR BALIK”. Saat memutar sepeda motor, Terdakwa bertukar tempat, Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor sedangkan Saksi RICKY MANDERA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) dibonceng. Terdakwa mengendarai sepeda motor mendekati 1 (satu) unit Iphone 11 merek Apple warna Hitam yang tertinggal, saat Terdakwa berada di samping sepeda motor yang bagasi depannya berisikan 1 (satu) unit Iphone 11 merek Apple warna Hitam, dengan tangan kiri Saksi RICKY MANDERA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) tanpa izin NI WAYAN TINGTING APSARI  mengambil 1 (satu) unit Iphone 11 merek Apple warna Hitam setelah itu memasukkannya ke kantong jaket/sweater yang dipakai oleh Saksi RICKY MANDERA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Terdakwa langsung pergi dari lokasi tersebut menuju ke tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jalan Kedisan Kaja, Banjar Kedisan Kaja, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar saat diperjalanan menuju ke tempat tinggal Terdakwa tersebut kemudian Saksi RICKY MANDERA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) langsung mematikan Iphone tersebut.
  • Bahwa Tujuan Terdakwa dan Saksi RICKY MANDERA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) mengambil barang berupa 1 (satu) unit Iphone 11 merek Apple warna Hitam tersebut adalah untuk dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi RICKY MANDERA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah),  Saksi Korban NI WAYAN TINGTING APSARI mengalami kerugian sekira Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

DAN

KEDUA
PRIMAIR

--------- Bahwa TERDAKWA ALDI pada hari Kamis, tanggal 25 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Villa Bamboo Oasis, Jalan Subak Uma Petulu Lebah, Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam seubah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa sempat membersihkan Villa Bamboo Oasis setelah Terdakwa selesai membersihkan Villa Bamboo Oasis yang berlokasi di Jalan Subak Uma Petulu Lebah, Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Terdakwa tidak mengunci kembali pintu pagar Villa Bamboo Oasis karena Terdakwa berniat mengambil barang yang ada di Villa Bamboo Oasis saat malam hari sedangkan untuk kunci gerbang Villa Bamboo Oasis tersebut sudah Terdakwa kembalikan kepada Saksi MARCO.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita di Villa Bamboo Oasis, Jalan Subak Uma Petulu Lebah, Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Terdakwa tanpa seizin dari Saksi CHUA EE HUI, CHRISTINA JOY mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung merk Acne Studio yang berisi mainan/liontin berbentuk huruf E yang terbuat dari Emas dan 1 (satu) buah Kacamata merk Tom Ford warna Hitam CokelatTerdakwa ambil di atas meja disebelah tempat tidur yang ada di dalam kamar dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa masukkan ke dalam sebuah tas belanja Biru. Lalu Terdakwa menuju lemari pakaian mengambil barang berupa 1 (satu) buah Sweater merk The Salvages warna Abu-abu yang berisi tulisan Weatherall, 1 (satu) buah jaket merk Patagonia warna Pink, dan 1 (satu) buah Kimono warna Hitam tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas belanja Biru milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa membawa barang tersebut pergi meninggalkan Villa Bamboo Oasis menuju ke tempat tinggal Terdakwa di Jalan Kedisan Kaja, Banjar Kedisan Kaja, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa Tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung merk Acne Studio yang berisi mainan/liontin berbentuk huruf E yang terbuat dari Emas, 1 (satu) buah Kacamata merk Tom Ford warna Hitam Cokelat, 1 (satu) buah Sweater merk The Salvages warna Abu-abu yang berisi tulisan Weatherall, 1 (satu) buah jaket merk Patagonia warna Pink dan 1 (satu) buah Kimono warna Hitam tersebut adalah untuk Terdakwa pakai sendiri atau Terdakwa jual agar mendapatkan uang
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ALDI, Saksi Korban CHUA EE HUI, CHRISTINA JOY mengalami kerugian sekira Rp. 20.862.000,- (dua puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah)

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)

SUBSIDIAR

--------- Bahwa ALDI Selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA pada hari Kamis, tanggal 25 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Villa Bamboo Oasis, Jalan Subak Uma Petulu Lebah, Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa sempat membersihkan Villa Bamboo Oasis setelah Terdakwa selesai membersihkan Villa Bamboo Oasis yang berlokasi di Jalan Subak Uma Petulu Lebah, Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Terdakwa tidak mengunci kembali pintu pagar Villa Bamboo Oasis karena Terdakwa berniat mengambil barang yang ada di Villa Bamboo Oasis saat malam hari sedangkan untuk kunci gerbang Villa Bamboo Oasis tersebut sudah Terdakwa kembalikan kepada Saksi MARCO.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita di Villa Bamboo Oasis, Jalan Subak Uma Petulu Lebah, Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Terdakwa tanpa seizin dari Saksi CHUA EE HUI, CHRISTINA JOY mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung merk Acne Studio yang berisi mainan/liontin berbentuk huruf E yang terbuat dari Emas dan 1 (satu) buah Kacamata merk Tom Ford warna Hitam CokelatTerdakwa ambil di atas meja disebelah tempat tidur yang ada di dalam kamar dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa masukkan ke dalam sebuah tas belanja Biru. Lalu Terdakwa menuju lemari pakaian mengambil barang berupa 1 (satu) buah Sweater merk The Salvages warna Abu-abu yang berisi tulisan Weatherall, 1 (satu) buah jaket merk Patagonia warna Pink, dan 1 (satu) buah Kimono warna Hitam tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas belanja Biru. Setelah itu, Terdakwa membawa barang tersebut pergi meninggalkan Villa Bamboo Oasis menuju ke tempat tinggal Terdakwa di Jalan Kedisan Kaja, Banjar Kedisan Kaja, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa Tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung merk Acne Studio yang berisi mainan/liontin berbentuk huruf E yang terbuat dari Emas, 1 (satu) buah Kacamata merk Tom Ford warna Hitam Cokelat, 1 (satu) buah Sweater merk The Salvages warna Abu-abu yang berisi tulisan Weatherall, 1 (satu) buah jaket merk Patagonia warna Pink dan 1 (satu) buah Kimono warna Hitam tersebut adalah untuk Terdakwa pakai sendiri atau Terdakwa jual agar mendapatkan uang
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ALDI, Saksi Korban CHUA EE HUI, CHRISTINA JOY mengalami kerugian sekira Rp. 20.862.000,- (dua puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah)

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya