Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Gin |
Tanggal Surat |
Selasa, 05 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FINNA WULANDARI SH.MH | BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bhanu Swari Resort & Spa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NI LUH PUTU NATALINA | Bhanu Swari Resort & Spa |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
58.738.611,00 |
Petitum |
- Menerima Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat yakni : 2 (dua) bidang tanah dengan SHM Nomor 4051/Kel. Kemenuh dengan luas 4550 M2 dan SHM Nomor 2626/Kel. Kemenuh dengan luas 7680 M2 masing-masing atas nama I Nyoman Suweta yang merupakan Pemilik dari BHANU SWARI RESORT & SPA (Tergugat)
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan Tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Gianyar;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 58.738.611,89 (Lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh sen) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |