Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2026/PN Gin 1.I GEDE SOMA ADI LOKA
2.NI KADEK DWI LESTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GEDE SOMA ADI LOKA
2NI KADEK DWI LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti /mengubah nama anak Para Pemohon yaitu :

- Untuk Nama Anak dari Gede Gumana Ariseka diganti/diubah menjadi I Gede Ari Saskara Sukayana yang selanjutnya menyebutkan dirinya I Gede Ari Saskara Sukayana;

3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 5104-NT- 20112023-0015 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 20 November 2023 atas nama Gede Gumana Ariseka diganti/dirubah menjadi I Gede Ari Saskara Sukayana;

4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada registrasi yang tersedia untuk itu ;

5. Membebankan seluruh biaya perkara Kepada Para Pemohon; Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak