| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu
- Melaksanakan sita jaminan atas :
- Sebidang tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama Villa Martina, dibangun diatas objek Tanah seluas 400m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 22.05.000005473.0, beralamat di Jl. Prof Dr. Ida Bagus Mantra, Siyut, Desa/Kelurahan Tulikup, Kecamatan Gianyar, Provinsi Bali, tercatat atas nama DIAH YUDRAWATI PRATIWI, dengan batas batas:
- Rekening Bank sebagai Berikut :
- Rekening pada Bank Central Asia (140397) , dengan Nomor Rekening 4160694551, atas nama Jutje Martina Pau.
- Rekening pada Bank BPD Bali (1290013), dengan nomor rekening 0180202308072, atas nama Jutje Martina Pau.
- Rekening pada Bank BPD Bali (1290013), dengan nomor rekening 0180215008956, atas nama Jutje Martina Pau.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan berharga pembekuan Rekening sebagai berikut :
- Menyatakan berharga meletakkan sita jaminan atas ;
Sebidang tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama Villa Martina, dibangun diatas objek Tanah seluas 400m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 22.05.000005473.0, beralamat di Jl. Prof Dr. Ida Bagus Mantra, Siyut, Desa/Kelurahan Tulikup, Kecamatan Gianyar, Provinsi Bali, tercatat atas nama DIAH YUDRAWATI PRATIWI, dengan batas batas:?
- Memerintahkan hukum PARA TERGUGAT mematuhi Putusan Majelis Yang Mulia Hakim
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian Materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 3.012.795.668,- (tiga miliyar dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian Materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk biaya konsultasi hukum tergugat.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian Imateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp….
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum terhadap Putusan ini.
atau
Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Eksepsi dan jawaban Gugatan ini diajukan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |