Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
---------- Bahwa terdakwa MIKHAIL KABULOV pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira jam 09.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan September 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Simpang Tiga Yeh Pulu, Banjar Goa, Desa bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah pisau lipat dengan ujung lancip dan gagang berwarna biru, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar jam 09.30 Wita bertempat di simpang tiga Jalan Yeh Pulu, Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar terdakwa MIKHAIL KABULOV yang dalam keadaan mabuk hendak pergi ke Daerah Canggu, berdiri ditengah jalan mencegat mobil yang melintas dari arah Timur, dan saat itu melintas saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dengan mengendarai mobil dari arah Selatan, dan karena ingin mengetahui apa yang terjadi, saksi korban I NENGAH SUWASTIKA berhenti dan membuka kaca jendela disebelah kemudi serta membunyikan klakson, kemudian Terdakwa berjalan mendekati saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dan langsung memegang leher saksi I NENGAH SUWASTIKA dengan tangan kanan, lalu mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya dan berkata-kata dengan nada yang keras dalam Bahasa Rusia, sambil menarik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA agar keluar dari dalam mobil, karena takut saksi korban I NENGAH SUWASTIKA kemudian keluar dari dalam mobil, dan Terdakwa mengejarnya untuk meminta kunci mobil milik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA, tetapi walaupun tidak diberikan kunci, Terdakwa masuk kedalam mobil milik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dan diam didalam mobil, selanjutnya datang petugas Kepolisian Resor Gianyar yaitu diantaranya saksi I NYOMAN MULIYANTA, SH. dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa pisau lipat yang dibawa Terdakwa diamankan ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa Tersangka MIKHAIL KABULOV membawa pisau lipat dengan ujung lancip dan gagang berwarna biru tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/DRT/1951
-------------------------------------------------- DAN ------------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa MIKHAIL KABULOV pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira jam 09.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan September 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Simpang Tiga Yeh Pulu, Banjar Goa, Desa bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar jam 09.30 Wita bertempat di simpang tiga Jalan Yeh Pulu, Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar terdakwa MIKHAIL KABULOV yang dalam keadaan mabuk hendak pergi ke Daerah Canggu, berdiri ditengah jalan mencegat mobil yang melintas dari arah Timur, dan saat itu melintas saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dengan mengendarai mobil dari arah Selatan, dan karena ingin mengetahui apa yang terjadi, saksi korban I NENGAH SUWASTIKA berhenti dan membuka kaca jendela disebelah kemudi serta membunyikan klakson, kemudian Terdakwa berjalan mendekati saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dan Terdakwa langsung memegang leher saksi I NENGAH SUWASTIKA dengan tangan kanan, dan juga menampar pipi kiri saksi I NENGAH SUWASTIKA, dan saat itu Terdajkwa juga mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya dan menodongkan pisau tersebut kearah saksi korban I NENGAH SUWASTIKA sambil Terdakwa berkata-kata dengan nada yang keras dalam Bahasa Rusia, sambil menarik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA agar keluar dari dalam mobil, karena takut saksi korban I NENGAH SUWASTIKA kemudian keluar dari dalam mobil, dan Terdakwa mengejarnya untuk meminta kunci mobil milik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA, tetapi walaupun tidak diberikan kunci, Terdakwa masuk kedalam mobil milik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dan diam didalam mobil, selanjutnya datang petugas Kepolisian Resor Gianyar yaitu diantaranya saksi I NYOMAN MULIYANTA, SH. dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa pisau lipat yang dibawa Terdakwa diamankan ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban I NENGAH SUWASTIKA merasa leher dan pipinya sakit dan juga saksi korban I NENGAH SUWASTIKA juga merasa takut dan trauma.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUIHP ------------------------ |