Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Gin BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. 1.ARDI
2.RIKOH AKBAR TANJUNG Alias RIKO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 342 /N.1.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI[Penahanan]
2RIKOH AKBAR TANJUNG Alias RIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ARDI bersama dengan terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG Alias RIKO pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Puri Ayoga Villa yang beralamat di Lingkungan Bentuyung, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wita, para terdakwa berangkat dari tempat tinggal terdakwa ARDI menuju ke wilayah Ubud Gianyar dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi DK 6780 FCB, Nomor Rangka: MH1JFW110GK377966, Nomor Mesin JFW1E1379304 yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG Alias RIKO dari saksi KOMANG ARIAWAN Kemudian dengan menggunakan motor tersebut  terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG alias RIKO memboncengkan terdakwa ARDI dan didalam perjalanan menuju ke wilayah Ubud Gianyar para terdakwa berhenti untuk membeli obeng di Toko Bangunan yang berada di wilayah Denpasar setelah para terdakwa selesai membeli obeng para terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke wilayah Ubud Gianyar, dan  setibanya di wilayah Ubud Gianyar sekira pukul 11.30 wita, para terdakwa melihat ada Villa yang bernama Puri Ayoga Villa dalam keadaan sepi kemudian terdakwa RIKKOH AKBAR TANJUNG Alias RIKO berhenti di depan Villa tersebut dan para terdakwa memantau situasi di sekitar area Villa, melihat situasi di area Villa tersebut sepi serta aman, kemudian para terdakwa masuk ke dalam Villa tersebut dengan cara memanjat dan melompati tembok pembatas dari Villa, setelah para terdakwa berada di dalam Villa, para terdakwa menuju ke jendela kamar sebelah utara dari Villa, melihat Jendela villa tersebut dalam keadaan terkunci  terdakwa ARDI mencongkel jendela kamar tersebut dengan menggunakan Obeng dengan Ganggang warna Biru yang terdakwa telah beli sebelumnya.Dengan dibantu oleh terdakwa  RIKKOH AKBAR TANJUNG Alias RIKO yang ikut menarik secara paksa jendela kamar yang terkunci tersebut dengan menggunakan tangannya sehingga jendela kamar tersebut berhasil dibuka oleh para terdakwa. Kemudian setelah jendela kamar dari Villa tersebut berhasil dibuka oleh para terdakwa, para terdakwa masuk ke dalam kamar Villa tersebut dengan cara meloncati jendela dari kamar Villa kemudian setelah berada di dalam kamar Villa para terdakwa mencari barang-barang dapat diambil, selanjutnya terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG Alias RIKO mencari barang-barang yang akan dicuri di area tempat tidur sedangkan terdakwa ARDI mencari barang-barang yang akan dicuri di area almari pakaian yang ada didalam kamar Villa, namun terdakwa ARDI tidak dapat membuka lemari pakaian tersebut karena dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa ARDI mencongkel almari pakaian dengan menggunakan Obeng dengan Ganggang warna Biru yang telah dipersiapkan sebelumnya, setelah almari pakaian tersebut berhasil dibuka, terdakwa ARDI melihat didalam almari pakaian terdapat Tas Ransel warna Hitam selanjutnya terdakwa membuka Tas Ransel itu dan melihat di dalam Tas Ransel terdapat 1 (satu) buah Amplop warna Putih kemudian terdakwa ARDI membuka Amplop yang didalamnya berisi uang sebesar 220 € (dua ratus dua puluh EURO) lalu terdakwa ARDI mengambil amplop tersebut dengan menggunakan tangannya, dan kemudian dimasukan ke dalam Tas Selempang warna Hitam miliknya, setelah mendapatkan amplop berisi uang tersebut terdakwa ARDI keluar dari dalam kamar Villa tersebut melalui jendela, pada saat para terdakwa akan keluar dari dalam kamar Villa tersebut terdakwa ARDI melihat ada saksi RIJANTI PAHRUN dan saksi MAURICE SYLVAIN DARES berada di area Villa, setelah para terdakwa melihat saksi RIJANTI PAHRUN dan saksi MAURICE SYLVAIN DARES berada di area Villa terdakwa  ARDI panik dan buru-buru keluar dari dalam kamar Villa melalui tempat para terdakwa masuk sebelumnya, namun pada saat terdakwa ARDI sudah berada diluar kamar Villa saksi MAURICE SYLVAIN DARES berusaha memegang baju belakang terdakwa ARDI selanjutnya terdakwa ARDI berlari menuju pintu masuk Villa tersebut dan saksi MAURICE SYLVAIN DARES mengejar terdakwa ARDI sehingga saksi MAURICE SYLVAIN DARES tersebut berhasil menarik baju terdakwa ARDI yang menyebabkan terdakwa ARDI terjatuh di tangga pintu masuk Villa selanjutnya terdakwa ARDI diamankan oleh saksi MAURICE SYLVAIN DARES, sedangkan terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG Alias RIKO berhasil melarikan diri dari area Villa, kemudian dating saksi RIJANTI PAHRUN menghampiri terdakwa ARDI yang selanjutnya terdakwa ARDI melemparkan Tas Selempang milik terdakwa yang di dalamnya berisi Amplop warna Putih yang berisi uang sebesar 220 € (dua ratus dua puluh EURO)”,  dan tidak lama berselang datang saksi I KETUT ADNYANA bersama dengan saksi I MADE WIDANA, S.H. yang merupakan anggota polisi untuk mengamankan terdakwa ARDI .
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah Amplop warna Putih yang di dalamnya berisi uang EURO sebesar 220 € (dua ratus dua puluh EURO) di Puri Ayoga Villa yang berlokasi di Lingkungan Bentuyung, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi RIJANTI PAHRUN;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARDI dan terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG Alias RIKO, Saksi RIJANTI PAHRUN mengalami kerugian sekitar 220 € (dua ratus dua puluh EURO) atau sekitar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ARDI bersama dengan terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG Alias RIKO pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Puri Ayoga Villa yang beralamat di Lingkungan Bentuyung, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa ARDI bersama dengan Terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG berangkat dari tempat tinggalnya menuju ke wilayah Ubud Kabupaten Gianyar dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi DK 6780 FCB, Nomor Rangka: MH1JFW110GK377966, Nomor Mesin JFW1E1379304 yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG Alias RIKO dari saksi KOMANG ARIAWAN Kemudian dengan menggunakan motor tersebut  terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG alias RIKO memboncengkan terdakwa ARDI yang dikendarai oleh Terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG dengan maksud untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian sesampainya di wilayah Lingkungan Bentuyung, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar sekira pukul 11.30 WITA para terdakwa melihat sebuah Villa yang bernama Puri Ayoga Villa dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG berhenti di depan Puri Ayoga Villa dan memantau situasi di area Villa tersebut setelah situasi di area Villa sepi dan aman, selanjutnya Terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG memarkir sepeda motor yang dikendarainya di depan Puri Ayoga Villa, kemudian para terdakwa masuk kedalam Villa dengan cara memanjat dan melompat tembok pembatas Villa, kemudian setelah para terdakwa berada di dalam Villa para terdakwa menuju ke jendela kamar sebelah utara selanjutnya Terdakwa ARDI mencongkel jendela kamar dengan menggunakan Obeng yang telah Terdakwa ARDI siapkan dan Terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG membantu menarik secara paksa jendela kamar yang Terdakwa ARDI congkel dengan menggunakan tangan kirinya sehingga jendela kamar tersebut berhasil dibuka, kemudian para terdakwa masuk ke dalam kamar Villa tersebut dengan cara meloncati tembok dari kamar Villa kemudian setelah berada di dalam kamar Villa tersebut para terdakwa mencari barang-barang yang akan diambil, yang mana Terdakwa RIKOH AKBAR TANJUNG mencari di area tempat tidur sedangkan Terdakwa ARDI mencari barang-barang di area almari pakaian, yang mana didalam almari pakaian Terdakwa ARDI menemukan satu buah Tas Ransel warna Hitam milik saksi RIJANTI PAHRUN yang berisi 1 (satu) buah Amplop warna Putih yang didalamnya berisi uang sebesar 220 € (dua ratus dua puluh EURO) lalu Terdakwa ARDI mengambil Amplop warna Putih yang berisi uang tersebut dengan menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa ARDI memasukan Amplop tersebut ke dalam Tas Selempang warna Hitam milik Terdakwa ARDI, kemudian para terdakwa keluar dari dalam kamar Villa melalui jendela yang digunakan untuk masuk para terdakwa.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah Amplop warna Putih yang di dalamnya berisi uang EURO sebesar 220 € (dua ratus dua puluh EURO) di Puri Ayoga Villa yang berlokasi di Lingkungan Bentuyung, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi RIJANTI PAHRUN;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi RIJANTI PAHRUN mengalami kerugian kurang lebih sebesar 220 € (dua ratus dua puluh euro) atau kurang lebih sebesar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya