Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
317/Pdt.G/2024/PN Gin I NENGAH SUDIARTAWAN PT BPR BANK KERTIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 317/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NENGAH SUDIARTAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE TRAWI, SH.,MSiI NENGAH SUDIARTAWAN
Tergugat
NoNama
1PT BPR BANK KERTIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA BALI DAN NUSA TENGGARA , KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SINGARAJA
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA, BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR WILAYAH PROVINSI BALI, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM
3KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI BALI
4NOTARIS/PPAT I KETUT SARJANA, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;,  Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan benar;
  2. Memerintahkan Pihak Bank  sebagai Pemohon Penetapan Lelang Ekskusi Hak Tanggungan atas nama I Nengah Sudiartawan mencabut atau membatalkan permohonan pelaksanaan Lelang Ekskusi Hak Tanggungan yang dijadwal berlangsung sebagaimana dimuat dalam Surat No. S-1163/KNL.1402/2024, tanggal 22 Oktober 2024, Hal :  Penetapan Jadwal Lelang an. I Nengah Sudiartawan;
  3. Memerintahkan Pihak Kementerian Kuangan Republik Indonesia,  Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Kantor  Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Singaraja untuk membatalkan Penetapan Jadwal  Lelang  Ekskusi Hak Tanggungan sebagaiman dimuat pada Surat No. S-1163/KNL.1402/2024, tanggal 22  Oktober 2024, Hal   : Penetapan Jadwal Lelang an. I Nengah Sudiartawan karena obyek yang akan dilelang masih bermasalah sebab adanya keberatan pihak Debitur atas Perjanjian Kredit, Pelaksanaan perjanjian Kredit, proses adminitrasi permohonan dan penetapan lelang yang berpotensi adanya perbuatan melawan hukum baik unsur hukum pidana maupun hukum perdata;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara perdata ini.
  5. Atau Mulia Majelis hakim  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo ex bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak