Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Gin Pande Gede Widyasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pande Gede Widyasa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Ambon Antara, S.HPande Gede Widyasa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -----------------------
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon (Pande Gede Widyasa) untuk menjadi wali pengampu dari orang tua pemohon yang bernama Nyoman Patrum untuk melakukan tindakan hukum menjual sebidang tanah sesuai SHM 4210, surat ukur no.: 01250/Gianyar/2014, tanggal 29 September 2014 luas 244 M2 atas nama Nyoman Patrum yang terletak di Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. -----------------------------------------------------------
  3. Menetapkan biaya Permohonan Penetapan ini kepada Pemohon. -------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak