Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. I KETUT BERATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1024 /N.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT BERATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN 

Pertama

----- Bahwa ia Terdakwa I KETUT BERATA pada hari Sabtu Tanggal 18 Nopember 2023 sekira Pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Cebok, Desa Kedisan,   Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja menghancurkan atau merusak Gedung atau bangunan, karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

  • Berawal pada Hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di rumah saksi I Wayan Badra di Banjar Cebok Desa Kedisan Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar, terdakwa I Ketut Berata menemui saksi I Wayan Badra yang mana antara terdakwa dan saksi I Wayan Badra tinggal dalam satu pekarangan Rumah, kemudian pada saat itu saksi I Ketut Berata menyampaikan bahwa akan dilakukan pengukuran atau nyukat karang untuk pembuatan angkul – angkul ( bangunan khas bali yang memiliki fungsi utama sebagai pintu gerbang) beserta aling – aling ( pembatas antara angkul – angkul dengan pekarangan rumah) yang akan dilakukan oleh Sulinggih (Pendeta dalam Umat Hindu), kemudian keesokan harinya ketika dilakukan pengukuran atau nyukat karang, rencana pembuatan aangkul – angkul dan aling aling tersebut mengenai bagian rumah milik saksi I Wayan Badra dan keluarganya, namun pada saat itu saksi Iwayan Badra yang tidak menyetujui/ sepakat dengan pengukuran tersebut diam saja untuk menghindari perdebatan.
  • Bahwa kemudian pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekitar awal bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Banjar Cebok Desa Kedisan Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar, terdakwa I Ketut Berata bertemu dengan saksi I Nyoman Dauh dan pada saat itu terdakwa meminta kepada saksi InYoman Dauh untuk melakukan pekerjaan pembongkaran rumah yang kemudian disepakati untuk biaya pembongkaran rumah sebesar Rp.5.000.00,- ( lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira jam 06.30 Wita saksi I Wayan Badra pergi meninggalkan rumahnya dan berangkat menuju sawah seperti biasa sehingga tidak ada siapa – siapa dirumah saksi I Wayan Badra, kemudian sekira jam 08.00 wita, saksi I Nyoman Dauh datang ke tempat tinggal saksi I Wayan Badra dan mulai membongkar rumah milik saksi I Wayan Badra sebagaimana permintaaan terdakwa dengan cara awalnya saksi I Nyoman Dauh mendorong genteng dari bawah dengan menggunakan kayu reng, kemudian saksi naik ke atas atap rumah menggunakan tangga dan melepaskan genteng lalu melemparkannya ke bawah serta melepaskan kayu usuk dan reng menggunakan linggis.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira jam 18.00 wita saksi I Wayan Badra yang baru pulang dari dari sawah mendapati keadaan rumahnya sudah dalam keadaan rusak dan tidak bisa ditinggali sehingga saksi saksi I Wayan Badra dan keluarga tinggal di pondok yang berada diareal sawah miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa keesokan harinya Pada hari  Minggu tanggal 19 Nopember 2023 saksi I Nyoman Dauh mengajak saksi I Made Merta untuk bersama – sama melakukan pembongkaran rumah milik I Wayan Badra sebagaimana hari hari sebelumnya dimana  pada saat itu juga terdakwa ikut melepas talang air yang berada di tempat tersebut dengan cara menarik dengan kedua tangannya, namun beberapa saat kemudian datang dari pihak kepolisian menghentikan pembongkaran rumah tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal membongkar rumah milik saksi I Wayan Badra dan keluarganya , tanpa memberi tahu saksi I Wayan Badra Kapan dan bagaimana pembongkaran tersebut akan dilakukan, sehingga pembongkaran  rumah milik saksi I Wayan Badra tidak sepengetahuan ataupun seizin saksi I Wayan Badra.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, rumah saksi I Wayan Badra menjadi tidak dalam keadaan utuh, rusak, diantaranya atap bangunan yang terbuat dari genteng menjadi rusak dan hancur tidak bisa digunakan lagi, serta kayu usuk penyangga atap genteng patah dan tidak bisa digunakan lagi dan juga ada barang-barang yang berada didalam rumah tersebut yang juga tidak bisa dipergunakan lagi seperti kasur, dipan, dan almari kaca yang berisi alat-alat upacara dengan nilai kerugian lebih kurang sebesar Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 200 ke -1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa I KETUT BERATA pada hari Sabtu Tanggal 18 Nopember 2023 sekira Pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Cebok, Desa Kedisan,   Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan melawan Hukum, Menghancurkan, merusakan, Membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di rumah saksi I Wayan Badra di Banjar Cebok Desa Kedisan Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar, terdakwa I Ketut Berata menemui saksi I Wayan Badra yang mana antara terdakwa dan saksi I Wayan Badra tinggal dalam satu pekarangan Rumah, kemudian pada saat itu saksi I Ketut Berata menyampaikan bahwa akan dilakukan pengukuran atau nyukat karang untuk pembuatan angkul – angkul ( bangunan khas bali yang memiliki fungsi utama sebagai pintu gerbang) beserta aling – aling ( pembatas antara angkul – angkul dengan pekarangan rumah) yang akan dilakukan oleh Sulinggih (Pendeta dalam Umat Hindu), kemudian keesokan harinya ketika dilakukan pengukuran atau nyukat karang, rencana pembuatan aangkul – angkul dan aling aling tersebut mengenai bagian rumah milik saksi I Wayan Badra dan keluarganya, namun pada saat itu saksi Iwayan Badra yang tidak menyetujui/ sepakat dengan pengukuran tersebut diam saja untuk menghindari perdebatan.
  • Bahwa kemudian pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekitar awal bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Banjar Cebok Desa Kedisan Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar, terdakwa I Ketut Berata bertemu dengan saksi I Nyoman Dauh dan pada saat itu terdakwa meminta kepada saksi InYoman Dauh untuk melakukan pekerjaan pembongkaran rumah yang kemudian disepakati untuk biaya pembongkaran rumah sebesar Rp.5.000.00,- ( lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira jam 06.30 Wita saksi I Wayan Badra pergi meninggalkan rumahnya dan berangkat menuju sawah seperti biasa sehingga tidak ada siapa – siapa dirumah saksi I Wayan Badra, kemudian sekira jam 08.00 wita, saksi I Nyoman Dauh datang ke tempat tinggal saksi I Wayan Badra dan mulai membongkar rumah milik saksi I Wayan Badra sebagaimana permintaaan terdakwa dengan cara awalnya saksi I Nyoman Dauh mendorong genteng dari bawah dengan menggunakan kayu reng, kemudian saksi naik ke atas atap rumah menggunakan tangga dan melepaskan genteng lalu melemparkannya ke bawah serta melepaskan kayu usuk dan reng menggunakan linggis.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira jam 18.00 wita saksi I Wayan Badra yang baru pulang dari dari sawah mendapati keadaan rumahnya sudah dalam keadaan rusak dan tidak bisa ditinggali sehingga saksi saksi I Wayan Badra dan keluarga tinggal di pondok yang berada diareal sawah miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa keesokan harinya Pada hari  Minggu tanggal 19 Nopember 2023 saksi I Nyoman Dauh mengajak saksi I Made Merta untuk bersama – sama melakukan pembongkaran rumah milik I Wayan Badra sebagaimana hari hari sebelumnya dimana  pada saat itu juga terdakwa ikut melepas talang air yang berada di tempat tersebut dengan cara menarik dengan kedua tangannya, namun beberapa saat kemudian datang dari pihak kepolisian menghentikan pembongkaran rumah tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal membongkar rumah milik saksi I Wayan Badra dan keluarganya , tanpa memberi tahu saksi I Wayan Badra Kapan dan bagaimana pembongkaran tersebut akan dilakukan, sehingga pembongkaran  rumah milik saksi I Wayan Badra tidak sepengetahuan ataupun seizin saksi I Wayan Badra.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, rumah saksi I Wayan Badra menjadi tidak dalam keadaan utuh, rusak, diantaranya atap bangunan yang terbuat dari genteng menjadi rusak dan hancur tidak bisa digunakan lagi, serta kayu usuk penyangga atap genteng patah dan tidak bisa digunakan lagi dengan nilai kerugian lebih kurang sebesar Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya