Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Gin 1.Dewa Made Septiawan
2.Desak Ayu Putri Widyawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewa Made Septiawan
2Desak Ayu Putri Widyawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Dewa Made Septiawan dan Desak Ayu Putri Widyawati
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu: Untuk Anak dari Ida I Dewa Ayu Agung Nayla Amertha Putri diganti/dirubah menjadi Dewa Ayu Nayla Amertha Putri yang selanjutnya menyebut dirinya Dewa Ayu Nayla Amertha Putri
  3. Menetapkan perubahan nama Anak dalam Akta Kelahiran No.  5104-LT-20062022-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 20 Juni 2022 atas nama Ida I Dewa Ayu Agung Nayla Amertha Putri diganti/dirubah menjadi Dewa Ayu Nayla Amertha Putri
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut kepada para register yang bersedia untuk itu
  5. Menetapkan biaya menurut hukum;

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak