Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Gin DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/N.1.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa ia Terdakwa ISMAIL pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di UD. Dharmadika Sumber Manis yang terletak di Banjar Manyar Desa Ketewel Kecamatan. Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak   perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 03.45 Wita terdakwa ISMAIL

Berjalan sekira 500 meter dari kosnya yang terletak di Banjar Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar menuju kearah bengkel tempat terdakwa bekerja yaitu UD. Dharmadika Sumber Manis yang terletak di Banjar Manyar Desa Ketewel Kecamatan. Sukawati Kabupaten Gianyar;

  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 04.00 Wita dimana waktu masih menunjukan di waktu malam hari, setibanya terdakwa di UD. Dharmadika Sumber Manis yang merupakan tempat yang ditinggali oleh saksi Anton Upiksa, terdakwa ISMAIL menuju pintu gerbang yang sedang tidak dikunci menuju tempat dimana 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX WARNA Hitam Type B6HAT Nomor Polisi P4574 QAM tahun pembuatan 2022 Nomor Rangka MH3SG5620NJ483237 Nomor Mesin G3L8E0957896 milik saksi ANTON UPIKSA;
  • Bahwa setelah sampai di depan motor terdakwa ISMAIL tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi ANTON UPIKSA, terdakwa mengambil dengan cara menuntun motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX WARNA Hitam Type B6HAT Nomor Polisi P4574 QAM tahun pembuatan 2022 Nomor Rangka MH3SG5620NJ483237 Nomor Mesin G3L8E0957896 milik saksi ANTON UPIKSA sampai ke depan pintu gerbang dan membuka pintu gerbang tersebut dan menempatkan sepeda motor diluar dari pintu gerbang;
  • Bahwa sesampainya diluar pintu gerbang UD. Dharmadika Sumber Manis, terdakwa ISMAIL menghidupkan motor yang diambilnya tersebut menggunakan kunci asli Motor NMAX Milik saksi ANTON UPIKSA yang terjatuh dan sebelumnya telah terdakwa ISMAIL temukan di lingkungan sekitaran UD. Dharmadika Sumber sekira 4 bulan lalu atau sekira bulan November 2023;
  • Bahwa kemudian setelah menyalakan sepeda motor tersebut terdakwa ISMAIL mengendarai motor tersebut ke arah Kota Denpasar dan sesampainya di sekitaran jalan Sudirman Kota Denpasar, terdakwa ISMAIL melepas kedua Plat Nomor motor sepeda motor merk Yamaha NMAX WARNA Hitam Type B6HAT tahun pembuatan 2022 (DPB /01/III/2024Reskrim tanggal 26 Maret 2024) dan membuangnya di sembarang tempat selanjutnya terdakwa ISMAIL menghubungi saksi KOMANG SRI UDIARNI dan berkata ingin menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX WARNA Hitam Type B6HAT tahun pembuatan 2022 Nomor Rangka MH3SG5620NJ483237 Nomor Mesin G3L8E0957896 milik saksi ANTON UPIKSA di rumah saksi KOMANG SRI UDIARNI yang terletak di Jalan Sudirman Denpasar;
  • Bahwa kemudian pada sekira Pukul 05.30 Wita terdakwa ISMAIL sampai dirumah saksi KOMANG SRI UDIARNI dan menitipkan sepeda motor yang diambilnya tersebut dan saksi KOMANG SRI UDIARNI sempat menanyakan kepada terdakwa ISMAIL,”emang motor milik siapa dik”dan dijawab oleh terdakwan ISMAIL,”punya bos saya mbak” dan selanjutnya terdakwa ISMAIL berkata ingin menitipkan motor tersebut karena ingin pergi ke Lombok;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX WARNA Hitam Type B6HAT tahun pembuatan 2022 Nomor Rangka MH3SG5620NJ483237 Nomor Mesin G3L8E0957896 milik saksi ANTON UPIKSA yang terlebih dahulu di titipkan kepada saksi KOMANG SRI UDIARNI dengan maksud untuk terdakwa miliki, kemudian disimpan dan selanjutnya akan terdakwa dijual, dimana uang hasil penjualan tersebut akan digunakan oleh terdakwa ISMAIL untuk pulang kampung ke Jawa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa ISMAIL mengakibatkan saksi ANTON UPIKSA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

 

-----Perbuatan Terdakwa ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------Bahwa ia Terdakwa ISMAIL pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di UD. Dharmadika Sumber Manis yang terletak di Banjar Manyar Desa Ketewel Kecamatan. Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 03.45 Wita terdakwa ISMAIL

Berjalan sekira 500 meter dari kosnya yang terletak di Banjar Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar menuju kearah bengkel tempat terdakwa bekerja yaitu UD. Dharmadika Sumber Manis yang terletak di Banjar Manyar Desa Ketewel Kecamatan. Sukawati Kabupaten Gianyar;

  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 04.00 Wita dimana waktu masih menunjukan di waktu malam hari, setibanya terdakwa di UD. Dharmadika Sumber Manis yang merupakan tempat yang ditinggali oleh saksi Anton Upiksa, terdakwa ISMAIL menuju pintu gerbang yang sedang tidak dikunci menuju tempat dimana 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX WARNA Hitam Type B6HAT Nomor Polisi P4574 QAM tahun pembuatan 2022 Nomor Rangka MH3SG5620NJ483237 Nomor Mesin G3L8E0957896 milik saksi ANTON UPIKSA;
  • Bahwa setelah sampai di depan motor terdakwa ISMAIL tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi ANTON UPIKSA, terdakwa mengambil dengan cara menuntun motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX WARNA Hitam Type B6HAT Nomor Polisi P4574 QAM tahun pembuatan 2022 Nomor Rangka MH3SG5620NJ483237 Nomor Mesin G3L8E0957896 milik saksi ANTON UPIKSA sampai ke depan pintu gerbang dan membuka pintu gerbang tersebut dan menempatkan sepeda motor diluar dari pintu gerbang;
  • Bahwa sesampainya diluar pintu gerbang UD. Dharmadika Sumber Manis, terdakwa ISMAIL menghidupkan motor yang diambilnya tersebut menggunakan kunci asli Motor NMAX Milik saksi ANTON UPIKSA yang terjatuh dan sebelumnya telah terdakwa ISMAIL temukan di lingkungan sekitaran UD. Dharmadika Sumber sekira 4 bulan lalu atau sekira bulan November 2023;
  • Bahwa kemudian setelah menyalakan sepeda motor tersebut terdakwa ISMAIL mengendarai motor tersebut ke arah Kota Denpasar dan sesampainya di sekitaran jalan Sudirman Kota Denpasar, terdakwa ISMAIL melepas kedua Plat Nomor motor sepeda motor merk Yamaha NMAX WARNA Hitam Type B6HAT tahun pembuatan 2022 (DPB /01/III/2024Reskrim tanggal 26 Maret 2024) dan membuangnya di sembarang tempat selanjutnya terdakwa ISMAIL menghubungi saksi KOMANG SRI UDIARNI dan berkata ingin menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX WARNA Hitam Type B6HAT tahun pembuatan 2022 Nomor Rangka MH3SG5620NJ483237 Nomor Mesin G3L8E0957896 milik saksi ANTON UPIKSA di rumah saksi KOMANG SRI UDIARNI yang terletak di Jalan Sudirman Denpasar;
  • Bahwa kemudian pada sekira Pukul 05.30 Wita terdakwa ISMAIL sampai dirumah saksi KOMANG SRI UDIARNI dan menitipkan sepeda motor yang diambilnya tersebut dan saksi KOMANG SRI UDIARNI sempat menanyakan kepada terdakwa ISMAIL,”emang motor milik siapa dik”dan dijawab oleh terdakwan ISMAIL,”punya bos saya mbak” dan selanjutnya terdakwa ISMAIL berkata ingin menitipkan motor tersebut karena ingin pergi ke Lombok;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX WARNA Hitam Type B6HAT tahun pembuatan 2022 Nomor Rangka MH3SG5620NJ483237 Nomor Mesin G3L8E0957896 milik saksi ANTON UPIKSA yang terlebih dahulu di titipkan kepada saksi KOMANG SRI UDIARNI dengan maksud untuk terdakwa miliki, kemudian disimpan dan selanjutnya akan terdakwa dijual, dimana uang hasil penjualan tersebut akan digunakan oleh terdakwa ISMAIL untuk pulang kampung ke Jawa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa ISMAIL mengakibatkan saksi ANTON UPIKSA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya