Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Gin Putu Oka Surya Atmaja, S.H, M.H. PUTU AYU SHANTIKA PRADNYA PARAMITHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 306 /N.1.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Oka Surya Atmaja, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU AYU SHANTIKA PRADNYA PARAMITHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. D A K WA A A N :

Kesatu :

- - - - Bahwa terdakwa Putu Ayu Shantika Pradnya Paramita  pada hari Minggu tanggal 12 Maret  2023  sekira pagi hari pada waktu yang tidak diingat  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Candra Ayu IX No.C 45 Batubulan Gianyar  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil barang berupa 3 (tiga) lembar cek dan 1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG)  yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan PT. Griya Sadewa Propertyndo  dengan maksud  memiliki dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa,  secara melawan hukum tanpa ijin dan sepengetahuan dari pemilik, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

-     Bermula terdakwa yang mengenal saksi IRENE ALFU ALFIS SA’ADAH (Selanjutnya disebut Saksi IRENE)  sejak tahun 2010, dan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023  terdakwa dihubungi oleh saksi IRENE agar suami terdakwa saksi PUTU FAJAR BHAYU MAHARDIKA (selanjutnya disebut saksi FAJAR) menjemput saksi IRENE di daerah Uluwatu menggunakan Grab, dan mengantarkan saksi IRENE bersama suaminya ke Apartemen didaerah Renon, saksi FAJAR yang diminta untuk membawa kendaraannya untuk dibersihkan, pada saat mobil berada dirumah terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi FAJAR dan pemilik kendaraan yaitu saksi IRENE, terdakwa membuka Dashboard mobil menggunakan kedua tangannya membawa Surat Berharga berupa 3 (tiga) lembar Cek masing No. TO 647254, NO. TO 647255 dan TO 647256 dan 1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) yang tersimpan didalamnya dan menyimpannya.

-   Bahwa  terdakwa pada tanggal 07 Maret 2022 bertemu dengan saksi I GUSTI AYU ADIWIKASIH, S.Pd. yang merupakan kenalan terdakwa, meminta untuk pembayaran hutangnya agar saksi I GUSTI AYU ADIWIKASIH, S.Pd  mencairkan Surat berharga berupa 1 (satu) Bilyet Giro (BG) No.TP 168834 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan terlihat tanda tangan milik saksi SUSENO (Direktur Utama PT.Griya Sadewa Propertyndo)  di BCA KCP Gianyar, bertemu petugas saksi TRI JULIAWATY sebagai Kepala Kantor Bank BCA KCP Gianyar bertugas mengawasi operasional, dengan system setelah diterima dikirimkan ke Bank BCA Denpasar untuk diteruskan ke Bank Indonesia (BI), kemudian diberikan informasi terhadap Warkat yang dicairkan ditolak ataupun dijalankan. Sehingga terdapat setoran kliring sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kedalam rekening saksi I GUSTI AYU ADIWIKASIH, S.Pd. yang selanjutnya terdakwa meminta untuk mengirimkan ke rekening milik terdakwa uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)  pada tanggal 09 Maret 2022, dan kedua kalinya Rp.14.650.000,- (empat belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 10 Maret 2022.

-    Bahwa terdakwa yang membawa 3 (tiga) lembar Surat berharga berupa Cek datang ke Bank BTN Kantor Cabang Pembantu Surapati di Jalan Surapati No.13 Denpasar bertemu dengan saksi ROSARI NUR PRAJANTI, SH. (selanjutnya disebut saksi ROSARI) merupakan Kepala Cabang Pembantu yang bertugas melakukan persetujuan transaksi salah satunya adalah pencairan cek, pada waktu tersebut terdakwa  menyerahkan cek yang telah bertanda tangan, berisi stemple dengan nominal yang telah tertulis beserta KTP milik terdakwa untuk di Fotocopy, mencairkan dan menerima berturut-turut pada waktu dan jumlah uang dari petugas Bank  yang sama sebagai berikut:

  • pertama di tanggal 25 Maret 2023 terdakwa yang telah membawa Cek No.TO 647254, menerima uang sejumlah Rp.37.150.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan penerima atas nama terdakwa;
  • kedua di tanggal 28 Maret 2023 terdakwa mengajak saksi I GUSTI AYU ANDIWIKASIH  membawa  Cek No.TO 647255, menerima uang sejumlah Rp. 42.750.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan penerima atas nama saksi I GUSTI AYU ANDIWIKASIH, S.Pd;
  • ketiga di tanggal 29 Maret 2023 terdakwa membawa Cek No.TO 647256, menerima uang sejumlah Rp.39.450.000,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama terdakwa.

sejumlah uang sebesar Rp. 169.350.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan sendiri oleh terdakwa untuk membayar hutang milik terdakwa atau kebutuhan sehari-hari terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

Kedua :

- - - -  Bahwa  terdakwa Putu Ayu Shantika Pradnya Paramita  pada tanggal 25 Maret  2023  sekira waktu yang tidak diingat  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Bank BTN Kantor Cabang Pembantu Surapati di Jalan Surapati No.13 Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja memakai surat palsu berupa 3 (tiga) lembar Surat berharga Cek atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebesar Rp169.350.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PT.Griya Sadewa Propertyndo. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

-   Bermula terdakwa yang mengenal saksi IRENE ALFU ALFIS SA’ADAH (Selanjutnya disebut Saksi IRENE) selaku Manajer Keuangan PT.Griya Sadewa Propertyndo berdasarkan  Surat Keputusan Nomor:001/SK-GSP/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017, dalam melaksanakan tugasnya untuk memudahkan transaksi sewaktu-waktu yang diperlukan saksi IRENE diijinkan oleh saksi SUSENO sebagai Direktur Utama memegang Surat Berharga berupa Cek atau Bilyet Giro atau BG diluar kantor  milik Perusahaan PT.Griya Sadewa Propertyndo.

-    Bahwa  terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 dihubungi oleh saksi IRENE agar suami terdakwa saksi PUTU FAJAR BHAYU MAHARDIKA (selanjutnya disebut saksi FAJAR) menjemput saksi IRENE di daerah Uluwatu menggunakan Grab, dan mengantarkan saksi IRENE bersama suaminya ke Apartemen didaerah Renon, saksi FAJAR yang diminta untuk membawa kendaraannya untuk dibersihkan, pada saat mobil berada dirumah terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi FAJAR dan pemilik kendaraan yaitu saksi IRENE, terdakwa membuka Dashboard mobil menggunakan kedua tangannya membawa Surat Berharga berupa 3 (tiga) lembar Cek masing No. TO 647254, NO. TO 647255 dan TO 647256 dan 1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) No.TP 168834 yang tersimpan didalamnya dan menyimpannya.

-   Bahwa  terdakwa yang telah membawa Surat berharga Bilyet Giro yang telah bertanda tangan, kemudian terdakwa menandatangani sebagaimana sama dengan tanda tangan milik dari saksi Suseno tanpa sepengetahuan pemilik atau Perusahaan Surat berharga sebanyak 3 (tiga) Cek dan menuliskan jumlah nominal isi dari Cek tersebut.

-    Bahwa terdakwa yang membawa 3 (tiga) lembar Surat berharga berupa Cek datang ke Bank BTN Kantor Cabang Pembantu Surapati di Jalan Surapati No.13 Denpasar bertemu dengan saksi ROSARI NUR PRAJANTI, SH. (selanjutnya disebut saksi ROSARI) merupakan Kepala Cabang Pembantu yang bertugas melakukan persetujuan transaksi salah satunya adalah pencairan cek, pada waktu tersebut terdakwa  menyerahkan cek yang telah bertanda tangan, berisi stemple dengan nominal yang telah tertulis beserta KTP milik terdakwa untuk di Fotocopy, mencairkan dan menerima berturut-turut pada waktu dan jumlah uang dari petugas Bank  yang sama sebagai berikut:

  • pertama di tanggal 25 Maret 2023 terdakwa yang telah membawa Cek No.TO 647254, menerima uang sejumlah Rp.37.150.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan penerima atas nama terdakwa;
  • kedua di tanggal 28 Maret 2023 terdakwa mengajak saksi I GUSTI AYU ANDIWIKASIH  membawa  Cek No.TO 647255, menerima uang sejumlah Rp. 42.750.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan penerima atas nama saksi I GUSTI AYU ANDIWIKASIH, S.Pd;
  • ketiga di tanggal 29 Maret 2023 terdakwa membawa Cek No.TO 647256, menerima uang sejumlah Rp.39.450.000,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama terdakwa.

sejumlah uang sebesar Rp. 119.350.000,- (serratus Sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan sendiri oleh terdakwa untuk membayar hutang milik terdakwa atau kebutuhan sehari-hari terdakwa.

  • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2022 terdakwa bertemu dengan saksi I GUSTI AYU ADIWIKASIH, S.Pd. yang merupakan kenalan terdakwa, meminta untuk pembayaran hutangnya agar saksi I GUSTI AYU ADIWIKASIH, S.Pd  mencairkan Surat berharga berupa 1 (satu) Bilyet Giro (BG) No.TP 168834 senilai Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan terlihat tanda tangan milik saksi SUSENO (Direktur Utama PT.Griya Sadewa Propertyndo)  di BCA KCP Gianyar, bertemu petugas saksi TRI JULIAWATY sebagai Kepala Kantor Bank BCA KCP Gianyar bertugas mengawasi operasional, dengan system setelah diterima dikirimkan ke Bank BCA Denpasar untuk diteruskan ke Bank Indonesia (BI), kemudian diberikan informasi terhadap Warkat yang dicairkan ditolak ataupun dijalankan. Sehingga terdapat setoran kliring sejumlah Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) kedalam rekening saksi I GUSTI AYU ADIWIKASIH, S.Pd. yang selanjutnya terdakwa meminta untuk mengirimkan ke rekening milik terdakwa uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)  pada tanggal 09 Maret 2022, dan kedua kalinya Rp.14.650.000, (empat belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 10 Maret 2022.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa PT. GRIYA SADEWA PROPERTYNDO mengalami kerugian sebesar Rp. 169.350.000, (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen No.Lab :971/DTF/2023 tanggal 14 Agustus 2023, kesimpulan :

 A. Questioned Tanda tangan (QTA) adalah identic dengan Known Tanda tangan (KT) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama SUSENO yang terdapat pada Bilyet Giro No.TP 168834 tertanggal 01 Maret 2022 tersebut pada Bab IA di atas dengan tanda tangan SUSENO Pembanding adalah merupakan tanda tangan yang sama.

B.QTB adalah Tanda tangan hasil Scanner – Printer yang bersumber dari QT1 atau dengan kata lain Tanda Tangan atas nama SUSENO yang terdapat pada Cek No.TO 647254, Cek No.TO 647256 adalah tanda tangan hasil Scanner-Printer yang bersumber pada Tanda tangan basah atas nama SUSENO yang terdapat pada Bilyet Giro No.TP 168834.

----------- Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2  KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya