| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Perlawanan (Verzet) untuk seluruhnya;------------------
- Menyatakan Pelawan adalah sebagai pelawan yang benar;------------------------------
- Menyatakan obyek eksekusi (satu) bidang tanah dengan segala sesuatu yang berdiri/melekat di atasnya yang terletak di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3228 sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01813/KERAMAS/2013 tanggal 04 Oktober 2013 dengan Luas 4258 m2 atas nama I Ketut Purnama adalah masih dalam sengketa Banding;-
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Gin tanggal 21 Juli 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum dan oleh karenanya dibatalkan dan/atau ditunda;---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Terlawan untuk menaati putusan ini.------------------------------
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|