Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2024/PN Gin NI KADEK ARIYANTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI KADEK ARIYANTINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HM. BAGUS WIYONO, SH, MH,CILNI KADEK ARIYANTINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama  yang sebelumnya bernama  NI KADEK ARIYANTINI dirubah  menjadi NI KADEK TIKARIYANTINI.
  3. Memerintahkan kepada Kantor DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar  Untuk mencatat penggantian nama Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan  Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Nomor No. 8455/IST/2005 tanggal 12 Oktober 2005 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak