Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2025/PN Gin I NYOMAN ARTANA KSP. CITRA BUANA RAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN ARTANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI AYU MARIATI, SH., MHI NYOMAN ARTANA
Tergugat
NoNama
1KSP. CITRA BUANA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Hukum menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)
  3. Menyatakan/menetapkan secara hukum bahwa Perjanjian kredit No. 14498/KSP-CBR/Krd/III/2024 Tanggal 28 Maret 2024  antara Penggugat dengan  KSP. Citra Buana Raya,   dengan jaminan berupa  tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04419/ Desa Singakerta dengan luas 400 m2 ( empat ratus meter persegi), terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan Surat Ukur tertanggal 7 Januari 2019, No. 03305/Singakerta/2019, atas nama I NYOMAN ARTANA , batal demi hukum  ;
  4. Menyatakan/menetapkan secara hukum bahwa segala Akte assesoir yang dibuat berdasarkan Perjanjian kredit No. 14498/KSP-CBR/Krd/III/2024 Tanggal 28 Maret 2024  antara Penggugat dengan  KSP. Citra Buana Raya , termasuk Akta Pemberian Hak Tanggungan atas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04419/ Desa Singakerta dengan luas 400 m2 ( empat ratus meter persegi), terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan Surat Ukur tertanggal 7 Januari 2019, No. 03305/Singakerta/2019, atas nama I NYOMAN ARTANA , dinyatakan  batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan waktu selama 12 (dua belas) bulan kepada Penggugat untuk melunasi hutang kepada Tergugat sebesar Rp 1.011.000.000,- (Satu Milyar Sebelas Juta Rupiah) terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan saat pelunasan, Tergugat mengembalikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04419/ Desa Singakerta dengan luas 400 m2 ( empat ratus meter persegi), terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan Surat Ukur tertanggal 7 Januari 2019, No. 03305/Singakerta/2019, atas nama I NYOMAN ARTANA , kepada Penggugat ;
  6. Menyatakan hukum bahwa dalam hal Penggugat berkeinginan menjual tanah jaminan kepada Pihak ketiga, maka pada pembayaran atas tanah jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04419/ Desa Singakerta dengan luas 400 m2 ( empat ratus meter persegi), terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan Surat Ukur tertanggal 7 Januari 2019, No. 03305/Singakerta/2019, atas nama I NYOMAN ARTANA, Tergugat berhak mendapatkan bagian dari pembayaran atas tanah jaminan sebesar Rp 1.011.000.000,- (Satu Milyar Sebelas Juta Rupiah) dan sisanya adalah hak dari Penggugat dimana Tergugat menyerahkan SHM No. 04419/ Desa Singakerta dengan luas 400 m2 ( empat ratus meter persegi), terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan Surat Ukur tertanggal 7 Januari 2019, No. 03305/Singakerta/2019, atas nama I NYOMAN ARTANA tersebut kepada pihak pembeli tanah jaminan;
  7.  Menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak