Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
138/Pdt.G/2025/PN Gin |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NI MADE PARIARTINI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BENNY HARIYONO, S.H.,M.H | NI MADE PARIARTINI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | I Wayan Rasna Jaya, S.E. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | I Wayan Ananda Yadnya Putra Wijaya, S.H.,M.Kn. | 2 | Fidelis I Wayan Beni Mustapa, S.H.,M.Kn. | 3 | PT. Balai Lelang Bali | 4 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang | 5 | Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan hukum hutang Penggugat sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Tergugat yang telah mengajukan Lelang Eksekusi terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 369/Desa Pejeng Kangin, Surat Ukur tanggal 29-01-1999, Nomor 5/Pejeng Kangin/1999, seluas 1970 M2 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.05.07.05.00025, terletak di Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tercatat atas nama I WAYAN LUGERA sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum proses lelang barang jaminan hutang Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum lelang eksekusi mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka siapa saja yang mendapat hak dari hasil lelang yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat akibat segenap tenaga dan pikiran Penggugat menjadi terbuang sia-sia bahkan menyebabkan Penggugat tidak konsentrasi bekerja dan sempat sakit yang kesemuanya itu tidak dapat dinilai dengan uang atau untuk itu wajar Tergugat dihukum dengan membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah):------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag)yangdilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar terhadap tanah sengketa/jaminan kredit Penggugat adalah sah dan berharga;----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan;-----
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk serta mentaati isi putusan perkara ini.
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A T A U :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |