Dakwaan |
Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karena itu terdakwa dihadapkan pada sidang tindak pidana ringan atau tipiring, karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah atau barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah atau barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 dan 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, yang berbunyi “Barang siapa dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah“ dengan ancaman kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan dan mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah, yaitu:
- Bahwa ia terdakwa KADEK SUASTIKA pada siang harinya sekira tahun 2015 bertempat diatas sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA yang berada di Banjar Antugan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan perbuatan dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah atas sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01878/Desa Blahbatuh atas nama pemegang hak I GUSTI PUTU GD WIDNYANA, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu I GUSTI PUTU GD WIDNYANA, I GUSTI PUTU SUTEJA, GUSTI PUTU BISMA, WAGINO (BPN Kab. Gianyar) dan GEDE PUTRA YASA, bahwa pada siang harinya sekira tahun 2015 bertempat diatas areal sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA yang berada di Banjar Antugan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, terdakwa mengakui mendirikan bangunan tanpa ijin diatas sebagaian tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA sebagaimana diuraikan dalam sertifikat hak milik Nomor 01878/Desa Blahbatuh atas nama pemegang hak I GUSTI PUTU GD WIDNYANA;
- Bahwa terdakwa mendirikan bangunan diatas sebagaian sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA dengan cara terlebih dahulu terdakwa meratakan sebidang tanahnya dengan menggunakan alat berat, sehingga batas tanah berupa patok beton yang sebelumnya terpasang diatas sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA dibagian sebelah selatanya, begitu pula batas berupa patok beton terhadap sebidang tanah yang ada diatas sebidang tanah milik terdakwa dibagian sebelah utaranya menjadi rusak dan hilang, setelah tanah dalam keadaan rata, terdakwa memasang tali untuk tanda batas disebelah utaranya dari sebidang tanah milik terdakwa sebagai tanda untuk dapat digali membuat pondasi tembok, tanpa seijin dari I GUSTI PUTU GD WIDNYANA selaku pendamping atau penyanding atas sebidang tanah milik terdakwa disebelah utaranya;
- Bahwa terdakwa mendirikan tembok diatas sebagaian tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA dengan menggunakan semen, pasir, batu, batako dan besi yang dikerjakan oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang tukang borongan bangunan dari Jawa atas perintah dari terdakwa, yang dikerjakan selama kurang lebih 5 (lima) bulan;
- Bahwa terdakwa mendirikan tembok diatas sebagaian sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA dengan panjang tembok sisi sebelah barat 4,36 M (empat koma tiga puluh enam meter), sisi utara 13,9 M (tiga belas koma sembilan meter), sisi timur 4,84 M (empat koma delapan empat meter) dan sisi selatan 13,89 M (tiga belas koma delapan sembilan meter) dengan ketinggian tembok kurang lebih 4 (empat) meter.
- Bahwa luas sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA yang diserobot atau dikuasai oleh terdakwa adalah seluas luas kurang kurang lebih 64 M2 (enam puluh empat meter persegi) yang berada diatas sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01878/Desa Blahbatuh atas nama pemegang hak I GUSTI PUTU GD WIDNYANA dengan batas-batas disebelah timur sebidang tanah milik penduduk setempat, disebelah selatan tanah milik terdakwa, disebelah barat Jalan dan disebelah utara tanah milik I GUSTI PUTU SUTEJA;
- Bahwa yang memiliki sebidang tanah kurang lebih seluas 64 M2 (enam puluh empat meter persegi) yang diserobot oleh terdakwa dengan cara mendirikan terdakwa menyuruh tukang dari Jawa berjumlah kurang lebih 7 (tujuh) orang untuk membuat tembok pembatas atau penyengker adalah I GUSTI PUTU GD WIDNYANA sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01878/Desa Blahbatuh atas nama pemegang hak I GUSTI PUTU GD WIDNYANA dengan luas 165 M2 ( seratus enam puluh lima meter persegi);
- Bahwa I GUSTI PUTU GD WIDNYANA pernah menyuruh terdakwa untuk membongkar tembok yang dibangun diatas sebagaian sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA dibagian sebelah selatanya karena telah menyerobot tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA pada sekira tahun 2017, namun terdakwa tidak bersedia dengan alasan sudah sesuai dengan batas-batas tanah yang ditunjukan oleh I GUSTI PUTU GD WIDNYANA;
- Bahwa terdakwa sendiri mengetahui dan menyadari bangunan tembok yang dibangunan oleh terdakwa dengan menyerobot sebagaian sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA, karena atas sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA pernah dilakukan pengukuran dan penetapan batas pada sekira tanggal 28 Agustus 2017 dan terdakwa sendiri bersedia akan membeli/mengambil alih lahan/tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA serta menyetujui penetapan batas yang sebenarnya sesuai batas ukur yang sudah ditetapkan oleh pihak ukur dari Kantor Badan Pertanahan Kab. Gianyar yang ditandatangani oleh I GUSTI PUTU GD WIDNYANA dan terdakwa, sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan tanggal 28 Agustus 2017. Namun terdakwa sampai sekarang terdakwa tidak pernah menepati isi surat pernyataan tersebut;
- Bahwa untuk meyakinkan dirinya melakukan penyerobotan tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA, maka terdakwa mengajukan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar pada tanggal 23 September 2021 atas sebidang tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01877/Blahbatuh, maka tanggal 28 September 2021 dilaksanakan pengukuran ulang dan penetapan batas Kembali atas sebidang tanah milik terdakwa yang dilakukan oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kab. Gianyar dengan disaksikan oleh Terdakwa dan I GUSTI PUTU GD WIDNYANA. Dalam pengukuran dan penetapan batas ditemukan penyerobotan tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA disebelah selatannya seluas kurang lebih 64 M2 dengan panjang sisi barat 4,36 M2 (empat koma tiga puluh enam meter persegi), sisi utara 13,9 M2 (tiga belas koma sembilan meter persegi), sisi timur 4,84 M2 (empat koma delapan empat meter persegi) dan sisi selatan 13,89 M2 (tiga belas koma delapan sembilan meter persegi dengan cara didirikan tembok;
- Bahwa akibat yang timbul dengan terdakwa melakukan penyerobotan atas sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA dibagian sebelah selatannya kurang lebih seluas 64 M2 (enam puluh empat meter persegi) membuat sebidang tanah milik I GUSTI PUTU GD WIDNYANA volumenya menjadi berkurang, bentuk tanahnya menjadi sempit dan tidak sesuai dengan ukuran tanah sebelumnya, sehingga agak sulit untuk dijual dan dibangunkan karena bentuknya menjadi kurang bagus;
Terhadap terdakwa KADEK SUASTIKA telah cukup bukti melakukan tindak pidana dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah atau atau barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 6 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izn yang berhak atau kuasanya.
|