Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Gin NI KADEK SURIKAYANTI Gede Agus Krisna Pebriana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/RES.1.6/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NI KADEK SURIKAYANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gede Agus Krisna Pebriana[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Guna mendapatkan Keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu Terdakwa dihadapkan pada sidang Tipiring, karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 471 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi : “ Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. ”

  • Bahwa terdakwa GEDE AGUS KRISNA PEBRIANA pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.45 wita di Jalan Br. Celuk, Desa Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar,  atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kiri saksi NI PUTU SUKERTIANI yang terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
  • Pada hari Senin tanggal 02 September 2024, sekira 16.45 wita, saat terdakwa dan saksi NI PUTU SUKERTIANI berada di Jalan Br. Celuk, Desa Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, terdakwa berhenti lalu mematikan motornya tetapi terdakwa masih duduk diatas motornya. Lalu, tidak berapa lama setelah itu, terdakwa menabrakkan motornya dengan cara memundurkan motornya kurang lebih 3 (tiga) kali sampai membuat depan motor saksi NI PUTU SUKERTIANI pecah. Setelah menabrakkan motornya, terdakwa turun dari motornya lalu terdakwa menampar pipi kiri saksi NI PUTU SUKERTIANI menggunakan tangan kanan yang terbuka.
  • Bahwa cara terdakwa menampar pipi kiri saksi NI PUTU SUKERTIANI adalah menggunakan tangan kanan yang terbuka dan menampar sebanyak 1 (satu) kali.

-    Bahwa  terdakwa menampar pipi kiri saksi NI PUTU SUKERTIANI menggunakan tangan kanan yang terbuka dan akibat peristiwa tersebut saksi NI PUTU SUKERTIANI mengalami rasa sakit pada tulang pipi, memar, dan saat ditekan terasa nyeri.

Terhadap terdakwa GEDE AGUS KRISNA PEBRIANA telah cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 471 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi : “ Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

Pihak Dipublikasikan Ya