Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Gin BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. NUR PRENGKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1155 /N.1.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR PRENGKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      Primair :

Bahwa terdakwa NUR PRENGKY pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Cicle K yang beralamatkan di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :       

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------

 

Subsidair :

 

Bahwa terdakwa NUR PRENGKY pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Circle K yang berlamat di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, , tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wita terdakwa mengunjungi kos saksi MOHAMMAD ROSYIDI Alias ROSI (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Gunung Lebah Gang IV, Nomor 6A, Banjar Sari Buana, Desa Tegal Arum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar untuk mengambil shabu sebanyak 0,4 g (nol koma empat gram) yang sebelumnya telah dipesan melalui chatting whatsapp. Kemudian sesampainya dikos saksi MOHAMMAD ROSYIDI Alias ROSI (Dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan shabu terebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mengajak saksi MOHAMMAD ROSYIDI Alias ROSI (dalam berkas perkara terpisah) untuk memakai shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api warna bening yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) buah pipet warna bening yang ujungnya telah diruncingkan lalu terdakwa menyuruh saksi MOHAMMAD ROSYIDI Alias ROSI (dalam berkas perkara terpisah) mengambil sedikit shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet warna bening yang ujungnya telah diruncingkan dan langsung menaruhnya di 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). Kemudian setelah selesai sisa shabu tersebut dimasukkan dalam tabung plastik bening berbentuk peluru
  • Kemudian sekira pukul 21.00 wita terdakwa pulang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan No Pol DK 4978 AAY milik Saksi I WAYAN LASTRA kemudian diperjalanan terdakwa berhenti di Circle K tepatnya di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk membeli rokok kemudian setelah selesai terdakwa ditangkap oleh petugas Satnarkoba polres Gianyar dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu yang disimpan dalam tas kecil merk Alto warna hitam milik terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening memiliki berat  0.4 (nol koma empat) gram bruto dikurangi dengan berat plastik klip kecil seberat 0.13 (nol koma tiga belas) gram sehingga beratnya menjadi 0.27 (nol koma dua tujuh) gram netto yang ditemukan di dalam tas kecil merk Alto warna hitam milik terdakwa diperoleh dari MOHAMMAD ROSYIDI Alias ROSI (dalam berkas perkara lain).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak ada ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI ataupun pihak yang berwenang
  • Bahwa terdakwa tidak sedang dalam menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubunganya dengan Barang Bukti tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:299/NNF/2024, tanggal 23 Februari 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 1(satu) buah plastik klip  berisi kristal  bening (Kode A) dengan  berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 1904/2024/NF, 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1905/2024/NF barang bukti tersebut milik tersangka NUR PRENGKY dan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali LAB.:299/NNF/2024, tanggal 23 Februari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) bauh plastik klip  berisi kristal  bening (Kode A) dengan  berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 1904/2024/NF dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1905/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya