Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. BAYU PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1255 /N.1.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

 

---------Bahwa Terdakwa BAYU PRASETYO pada hari selasa tanggal 20 Bulan Februari Tahun 2024 sekira Pukul 13.15  WITA atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024bertempat di sebuah Gang, Jalan Mulawarman Lingkungan Tedung  Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 0,38 gram Netto. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada tanggal 10 Februari 2024 UCOK (DPO) datang ke kos milik Terdakwa dengan tujuan meminta rokok kemudian mengajak Terdakwa untuk patungan membeli bahan sabu namun Terdakwa menolaknya dikarenakan tidak mempuyai uang.
  • Bahwa pada tanggal 15 februari 2024 sekira pukul 23,00 wita UCOK (DPO) menelpon Terdakwa “ni aku punya cenel barang (sabu) bagaima kamu mau kalo mau ayo” “kita patungan kamu punya uang 200.000 kita beli patungan“  dan Terdakwa menjawab  “Iyakemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- secara cash kepada UCOK (DPO)
  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 UCOK (DPO) komunikasi lagi melalui Watshapp “sabar mas, pl masih ngerjain alamat di ubud”  setelah itu  mengirimkan foto dan alamat tempat bahan sabu di tempel, setelah itu UCOK (DPO) menelpon Terdakwa melalui Watshaap dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil bahan sabu sesuai yang dikerimkan oleh UCOK (DPO) yaitu di bawah batu sebuah gang di jalan mulawarman  Lingkungan Tedung  Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar setelah merima telepon dari UCOK (DPO) Terdakwa langsung menuju lokasi atau alamat yang dikirimkan oleh UCOK (DPO) dengan menggunakan motor scoopy yang parkir di kos Terdakwa. Dan sekitar pukul 13.10 WITA Terdakwa sampai di lokasi atau alamat yang dikirimkan oleh UCOK (DPO), Terdakwa menemukan bahan sabu berada di bawah batu kemudian Terdakwa mengabil bahan sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian memasukan bahan sabu yang terbungkus dengan bekas pembungkus snack ngetop ke dalam saku maju switer Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung menghidupkan motor Terdakwa dan hendak pulang ke kos milik Terdakwa kemudian datang seseoarang yang Terdakwa tidak kenal menanyakan “ kamu buat apa disini?” Kemudian Terdakwa jawab “Saya mengambil barang!”  “barang apa yang kamu ambil” dan Terdakwa jawab “barang sabu“ dan ditanya lagi “mana barangnya ?” dan Terdakwa jawab “ada di saku baju saya” setelah itu seseorang yang Terdakwa tidak kenal mengatakan “kami dari anggota narkoba polres Gianyar” setelah itu Terdakwa langsung digeledah oleh anggota polres Gianyar dan disaksikan oleh 2 orang masyarakat umum yang Terdakwa tidak tahu namanya kemudian ditemukan barang yang ada pada Terdakwa sebagai berikut: 1(satu) unit Handphone merk Redmi  A2  warna Hitam IMEI 862656066273968 dengan simcard M3  dengan nomor 085823566558 ,  1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy  warna coklat  dengan No Pol P 4416 UP  dengan selember STNK atas nama pemilik  ST JUMAIDAH  Alamat Dsn Kedungringin Kecamatan Muncar Banyuwangi , 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening berada di dalam potongan pipet warna hitam  diduga shabu dibungkus dengan bekas pembungkus snack ngetop   dengan berat  0.55 ( nol koma lima lima  ) Gram Bruto dikurangi dengan berat 1 Plastik Klip seberat 0.17 ( nol Koma tujuh  Belas ) gram sehingga beratnya menjadi 0.38 ( nol koma tiga puluh delapan ) gram netto yaitu yang Terdakwa simpan di saku switer bagian kanan , 1 ( satu) buah baju switer warna hitam yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan sabu yang Terdakwa ambil di bawah batu sesuai map yang dikirimkan oleh UCOK (DPO), setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor polres gianyar untuk dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu  dan dilakukan penyisihan serta  di ambil kencing untuk dilakukan pemeriksaan dilabfor POLDA bali.
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 oleh Penyidik I Nyoman Wartawan dan I Made Sulendra, S.H dengan  disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk  kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang diatas digital merk constant merk silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,38 (nol koma tiga delapan) gram Netto diberi kode ”A”;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No LAB.: 282/NNF/2024, tanggal 21 Februari 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa BAYU PRASETYO   berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 1852/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1853/2024/NF,adalah (negatif) Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/Atau Psiktropika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima berupa barang Narkotika jenis shabu yang beratnya 0,38 (nol koma tiga delapan) gram Netto.

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa BAYU PRASETYO pada hari selasa tanggal 20 Bulan Februari Tahun 2024 sekira Pukul 13.15  WITA atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024bertempat di sebuah Gang, Jalan Mulawarman Lingkungan Tedung  Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 0,38 gram Netto. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada tanggal 10 Februari 2024 UCOK (DPO) datang ke kos milik Terdakwa dengan tujuan meminta rokok kemudian mengajak Terdakwa untuk patungan membeli bahan sabu namun Terdakwa menolaknya dikarenakan tidak mempuyai uang.
  • Bahwa pada tanggal 15 februari 2024 sekira pukul 23,00 wita UCOK (DPO) menelpon Terdakwa “ni aku punya cenel barang (sabu) bagaima kamu mau kalo mau ayo” “kita patungan kamu punya uang 200.000 kita beli patungan“  dan Terdakwa menjawab “Iya” kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- secara cash kepada UCOK (DPO)
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 UCOK (DPO) komunikasi lagi melalui Watshapp “sabar mas, pl masih ngerjain alamat di ubud”  setelah itu  mengirimkan foto dan alamat tempat bahan sabu di tempel, setelah itu UCOK (DPO) menelpon Terdakwa melalui Watshaap dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil bahan sabu sesuai yang dikerimkan oleh UCOK (DPO) yaitu di bawah batu sebuah gang di jalan mulawarman  Lingkungan Tedung  Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar setelah merima telepon dari UCOK (DPO) Terdakwa langsung menuju lokasi atau alamat yang dikirimkan oleh UCOK (DPO) dengan menggunakan motor scoopy yang parkir di kos Terdakwa. Dan sekitar pukul 13.10 WITA Terdakwa sampai di lokasi atau alamat yang dikirimkan oleh UCOK (DPO), Terdakwa menemukan bahan sabu berada di bawah batu kemudian Terdakwa mengabil bahan sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian memasukan bahan sabu yang terbungkus dengan bekas pembungkus snack ngetop ke dalam saku maju switer Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung menghidupkan motor Terdakwa dan hendak pulang ke kos milik Terdakwa kemudian datang seseoarang yang Terdakwa tidak kenal menanyakan “ kamu buat apa disini?” Kemudian Terdakwa jawab “Saya mengambil barang!”  “barang apa yang kamu ambil” dan Terdakwa jawab “barang sabu“ dan ditanya lagi “mana barangnya ?” dan Terdakwa jawab “ada di saku baju saya” setelah itu seseorang yang Terdakwa tidak kenal mengatakan “kami dari anggota narkoba polres Gianyar” setelah itu Terdakwa langsung digeledah oleh anggota polres Gianyar dan disaksikan oleh 2 orang masyarakat umum yang Terdakwa tidak tahu namanya kemudian ditemukan barang yang ada pada Terdakwa sebagai berikut : 1(satu) unit Handphone merk Redmi  A2  warna Hitam IMEI 862656066273968 dengan simcard M3  dengan nomor 085823566558 ,  1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy  warna coklat  dengan No Pol P 4416 UP  dengan selember STNK atas nama pemilik  ST JUMAIDAH  Alamat Dsn Kedungringin Kecamatan Muncar Banyuwangi , 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening berada di dalam potongan pipet warna hitam  diduga shabu dibungkus dengan bekas pembungkus snack ngetop   dengan berat  0.55 ( nol koma lima lima  ) Gram Bruto dikurangi dengan berat 1 Plastik Klip seberat 0.17 ( nol Koma tujuh  Belas ) gram sehingga beratnya menjadi 0.38 ( nol koma tiga puluh delapan ) gram netto yaitu yang Terdakwa simpan di saku switer bagian kanan , 1 ( satu) buah baju switer warna hitam yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan sabu yang Terdakwa ambil di bawah batu sesuai map yang dikirimkan oleh UCOK (DPO), setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor polres gianyar untuk dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu  dan dilakukan penyisihan serta  di ambil kencing untuk dilakukan pemeriksaan dilabfor POLDA bali.
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 oleh Penyidik I Nyoman Wartawan dan I Made Sulendra, S.H dengan  disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk  kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang diatas digital merk constant merk silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,17 (nol koma tujuh belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,38 (nol koma tiga delapan) gram Netto diberi kode ”A”;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No LAB.: 282/NNF/2024, tanggal 21 Februari 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa BAYU PRASETYO   berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 1852/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1853/2024/NF,adalah (negatif) Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/Atau Psiktropika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan berupa barang Narkotika jenis shabu yang beratnya 0,38 (nol koma tiga delapan) gram Netto.

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------

Pihak Dipublikasikan Ya