Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Gin Keenan Abraham Siregar, S.H. I WAYAN DARMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1723/N.1.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Keenan Abraham Siregar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN DARMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

-------- Bahwa Terdakwa I WAYAN DARMA (selanjunya disebut sebagai Terdakwa), pada  Hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira Pukul 12.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan SPBU Kemenuh di Jalan Raya Kemenuh, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik Saksi Korban EDI SANTOSO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa pergi berangkat dari Kampung Terdakwa di Karangasem menuju tempat tinggal Terdakwa di Denpasar menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Type N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK 5574 ABA milik Terdakwa, sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa berhenti di pinggir jalan tepatnya di depan SPBU Kemenuh di Jalan Raya Kemenuh, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar untuk merokok, dimana pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berada di dalam gubuk di sebuah dipan/bale bambu yang berada di dalam gubuk yang berjarak sekira 2 (dua) meter dari lokasi Terdakwa berhenti.
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan rumah tangga, muncul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah tas tersebut sehingga Terdakwa turun dari sepeda motor milik Terdakwa, dan berjalan ke arah gubuk tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tas selempang hitam berwarna hitam milik Saksi Korban EDI SANTOSO, yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna  hitam dengan nomor terpasang 082142633233, dengan nomor IMEI 1 : 868435040668377, IMEI 2 : 868435040668369, Uang tunai dengan jumlah Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) menggunakan tangan kanannya, namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh istri Saksi Korban EDI SANTOSO yaitu Saksi SRIANTI RAHAYU yang melihat Terdakwa lalu berteriak “Maling-maling” dan  Saksi Korban EDI SANTOSO berusaha mengejar Terdakwa, kemudian Saksi SRIANTI RAHAYU berhasil menahan Terdakwa dengan memegang 1 (satu) buah jacket jeans yang dipakai Terdakwa, hingga pada akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Saksi  I KM JONI ARTHA WISMAYA bersama-sama dengan Team Opsnal Satreskrim Polres Gianyar yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Kemenuh, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi Korban EDI SANTOSO untuk mengambil barang-barang milik Saksi Korban EDI SANTOSO yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna  hitam dengan nomor terpasang 082142633233, dengan nomor IMEI 1 : 868435040668377, IMEI 2 : 868435040668369, Uang tunai dengan jumlah Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban EDI SANTOSO mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu rupiah)

 

------------------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam  pidana sebagaimana dalam Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya