Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.G/2024/PN Gin 1.Anak Agung Gde Agung Supthayana, SH
2.Anak Agung Gde Palguna
Ni Nyoman Jarmi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 268/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anak Agung Gde Agung Supthayana, SH
2Anak Agung Gde Palguna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUDIARTA, S.H.Anak Agung Gde Agung Supthayana, SH
2I WAYAN SUDIARTA, S.H.Anak Agung Gde Palguna
Tergugat
NoNama
1Ni Nyoman Jarmi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah  dari alm. I Dewa Gde Agung Sardjika alias alm. Anak Agung Gde Ngurah Sarjika.
  3. Menyatakan sah tanah sawah sengketa yang tercatat dengan Ptok D atas nama I Dewa Gde Oka,  Pipil Nomor :  62, Persil 15a, Kelas I, terletak di Subak Umelawas, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar seluas 3.050 m2 atau sama dengan 30,5  are , dengan batas –batas tersebut  adalah peninggalan alm. I Dewa Gde Sarjika alias alias alm. Anak Agung Gde Ngurah Sarjika yang diperoleh asal mewaris semasa hidupnya dari alm. I Dewa Gde Oka.
  4. Menyatakan Para Penggugat berhak mewarisi tanah sawah sengketa yang tercatat dengan Ptok D atas nama I Dewa Gde Oka,  Pipil Nomor :  62, Persil 15a, Kelas I, terletak di Subak Umelawas, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar seluas 3.050 m2 atau sama dengan 30,5  are , dengan batas –batas tersebut  dari alm. I Dewa Gde Sarjika alias alias alm. Anak Agung Gde Ngurah Sarjika
  5. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan Sertipikat hak milik Nomor : 00460/Desa Kenderan, Surat Ukur Nomor : 302/1996, tanggal 9 Februari 1996, seluas 3.180 m2 atas nama Tergugat yang dikeluarkan Turut Tergugat pada tanggal 11 April 1997 di atas bidang tanah sawah sengketa yang merupakan warisan Para Penggugat yang tercatat dengan Ptok D atas nama I Dewa Gde Oka, Pipil Nomor 62, Persil 15a, Kelas I, terletak di Subak Umelawas, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar seluas 3.050 m2  atau 30,5  are dengan batas-batas tersebut cacat hukum dan  tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat hak milik Sertipikat hak milik Nomor : 00460/Desa Kenderan, Surat Ukur Nomor : 302/1996, tanggal 9 Februari 1996, seluas 3.180 m2 atas nama Tergugat yang dikeluarkan Turut Tergugat pada tanggal 11 April 1997 di atas bidang tanah sawah sengketa yang merupakan warisan Para Penggugat yang tercatat dengan Ptok D atas nama I Dewa Gde Oka, Pipil Nomor 62, Persil 15a, Kelas I, terletak di Subak Umelawas, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar seluas 3.050 m2  atau 30,5  are.
  8. Menghukum Tergugat ataupun siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sawah sengketa kepada Para Penggugat yang berhak secara sukarela dan keadaan lasia tanpa beban apapun, dan apabila diperlukan dengan bantuan pihak yang berwajib
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dalam setiap tingkatan.

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :

Mohon Putusan Yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak