Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Gin Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H. SAIFUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 86 /N.1.15/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa SAIFUL ANWAR bersama-sama dengan ANDI (DPO), DESI YULIANTI (DPO), ERWIN (DPO) dan ARIK PELOR (DPO) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Pabean Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa SAIFUL ANWAR bersama-sama dengan ANDI (DPO), ERWIN (DPO) dan ARIK PELOR (DPO) dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 Wita berawal dari Terdakwa dihubungi oleh ANDI (DPO) yang berencana menjual 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max tahun pembuatan 2024 warna putih dengan nomor Polisi DK 8235 PB, nomor rangka MHKP3FA1JRK069727, nomor mesin 2NR4C93142 atas nama TITIK SUMARYATI kemudian Terdakwa menyarankan agar ANDI (DPO) membawa kendaraan tersebut ke tempat tinggal Terdakwa di daerah Kusamba Klungkung sekira pukul 08.00 Wita ANDI (DPO) datang dengan mengendarai mobil tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) menuju kost ERWIN (DPO) pada saat berada di kost ERWIN (DPO), ANDI (DPO) menyampaikan akan mengambil mobil tersebut yang merupakan milik Saksi korban TITIK SUMARYATI yang juga pemilik warung makan tempat ANDI (DPO) dan istri atas nama DESI YULIANTI (DPO) bekerja dimana tujuan ANDI (DPO) mengambil mobil tersebut untuk dijual pada saat itu juga ANDI (DPO) meminta untuk dicarikan pembeli mobil tersebut kemudian Terdakwa menghubungi ARIK PELOR (DPO) dan ANDI (DPO) menyampaikan bahwa mobil tersebut atas nama istri dari ANDI (DPO) dan dalam kondisi kredit macet berdasarkan keterangan tersebut ARIK PELOR (DPO) menanyakan harga dan terjadi tawar menawar namun ANDI (DPO) tidak sepakat dengan harga yang disampaikan kemudian ARIK PELOR (DPO) bersedia pada harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan ANDI (DPO) dan ERWIN (DPO) mempunyai peran dalam perencanaan pencurian 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max milik Saksi korban TITIK SUMARYATI dimana ANDI (DPO) bekerja di warung makan milik Saksi korban TITIK SUMARYATI bersama dengan istri yaitu DESI YULIANTI (DPO) terhadap pencurian mobil milik Saksi korban TITIK SUMARYATI, ANDI (DPO) bertugas untuk membawa mobil tersebut dengan alasan bahwa mobil milik Saksi korban TITIK SUMARYATI akan dipergunakan untuk membawa muatan barang dari Jawa Timur menuju Bali;
  • Bahwa kemudian ANDI (DPO) kembali ke warung Saksi korban TITIK SUMARYATI karena DESI YULIANTI (DPO) menghubungi ANDI (DPO) menyampaikan bahwa mobil tersebut ditanyakan oleh pemiliknya yaitu Saksi korban TITIK SUMARYATI sesampainya ANDI (DPO) di warung milik Saksi korban TITIK SUMARYATI kemudian ANDI (DPO) berusaha meyakinkan Saksi korban TITIK SUMARYATI bahwa mobil tersebut akan dipergunakan untuk membawa muatan barang dari Jawa Timur menuju Bali dengan harga muat sebesar Rp. 1.200.00,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) agar Saksi korban TITIK SUMARYATI dapat mempercayai hal tersebut ANDI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui video call dimana Terdakwa menyampaikan sebagai perantara terhadap muatan barang tersebut, namun Saksi korban TITIK SUMARYATI tidak memberikan izin kepada ANDI (DPO) untuk membawa mobil tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 14.30 Wita pada saat Saksi korban TITIK SUMARYATI sibuk melayani pembeli di warung milik Saksi korban TITIK SUMARYATI, Saksi korban TITIK SUMARYATI mendengar suara mobil milik Saksi korban TITIK SUMARYATI keluar dari tempat parkir warung kemudian Saksi korban TITIK SUMARYATI bertanya kepada istri ANDI (DPO) yaitu DESI YULIANTI (DPO) “mau kemana?” lalu DESI YULIANTI (DPO) menjawab “kerumah temannya untuk menjemput temannya, pasti dia datang buk karena saya kan masih disini sama anak-anak saya gak usah khawatir bawa kabur mobil ibuk” sekira pukul 20.00 Wita DESI YULIANTI (DPO) menyampaikan kepada Saksi korban TITIK SUMARYATI akan pergi ke alfamart dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi korban TITIK SUMARYATI setelah kurang lebih 2 (dua) jam kemudian Saksi korban TITIK SUMARYATI menyusul ke alfamart tersebut dan melihat sepeda motor milik Saksi korban TITIK SUMARYATI berada di tempat parkir dalam keadaan tidak terkunci namun kunci kontak sepeda motor tersebut tidak ada dan DESI YULIANTI (DPO) bersama anak-anaknya tidak kembali lagi;
  • Bahwa kemudian Saksi korban TITIK SUMARYATI kembali memeriksa STNK mobil milik Saksi korban TITIK SUMARYATI yang Saksi korban TITIK SUMARYATI simpan di dalam lemari pakaian dan STNK mobil tersebut hilang selanjutnya Saksi korban TITIK SUMARYATI melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Sukawati;
  • Bahwa sekira pukul 14.45 Wita ANDI (DPO) kembali datang menemui Terdakwa kemudian kembali menuju kost ERWIN (DPO) pada saat di kost ERWIN (DPO), ANDI (DPO) menghubungi ARIK PELOR (DPO) untuk menyerahkan kendaraan tersebut kemudian ARIK PELOR (DPO) menyampaikan agar kendaraan tersebut dititipkan kepada teman ARIK PELOR (Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI) untuk dilakukan pengecekan sebelum kendaraan tersebut akan diambil dan dibawa oleh ARIK PELOR (DPO);
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) dan ERWIN (DPO) menuju ke daerah Lumintang sesuai arahan ARIK PELOR (DPO) setelah sampai di daerah Lapangan Lumintang Denpasar sudah ada Saksi DEWI MENSEN MARIYATI, Saksi I GUSTI AGUNG YUDISTIRA dan Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI pada saat itu Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI yang menyampaikan bahwa Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI diminta oleh ARIK PELOR (DPO) untuk melakukan pemeriksaan kondisi  kendaraan yang sudah dibeli oleh ARIK PELOR (DPO) setelah melalukan pengecekan Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI membawa mobil tersebut karena mobil tersebut dititipkan di Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI sambil menunggu ARIK PELOR (DPO) kembali dari Jawa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ANDI (DPO), ERWIN (DPO) dan ARIK PELOR (DPO) Saksi korban TITIK SUMARYATI mengalami kerugian sebesar Rp 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa SAIFUL ANWAR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan ANDI (DPO), ERWIN (DPO), ARIK PELOR (DPO) pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 wita wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Br Pabean Desa Ketewel, Kec Sukawati, Kab Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 Wita berawal dari Terdakwa dihubungi oleh ANDI (DPO) yang berencana menjual 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max tahun pembuatan 2024 warna putih dengan nomor Polisi DK 8235 PB, nomor rangka MHKP3FA1JRK069727, nomor mesin 2NR4C93142 atas nama TITIK SUMARYATI kemudian Terdakwa menyarankan agar ANDI (DPO) membawa kendaraan tersebut ke tempat tinggal Terdakwa di daerah Kusamba Klungkung sekira pukul 08.00 Wita ANDI (DPO) datang dengan mengendarai mobil tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) menuju kost ERWIN (DPO) pada saat berada di kost ERWIN (DPO), ANDI (DPO) menyampaikan akan mengambil mobil tersebut yang merupakan milik Saksi korban TITIK SUMARYATI yang juga pemilik warung makan tempat ANDI (DPO) dan istri atas nama DESI YULIANTI (DPO) bekerja dimana tujuan ANDI (DPO) mengambil mobil tersebut untuk dijual pada saat itu juga ANDI (DPO) meminta untuk dicarikan pembeli mobil tersebut kemudian Terdakwa menghubungi ARIK PELOR (DPO) dan ANDI (DPO) menyampaikan bahwa mobil tersebut atas nama istri dari ANDI (DPO) dan dalam kondisi kredit macet berdasarkan keterangan tersebut ARIK PELOR (DPO) menanyakan harga dan terjadi tawar menawar namun ANDI (DPO) tidak sepakat dengan harga yang disampaikan kemudian ARIK PELOR (DPO) bersedia pada harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan ANDI (DPO) dan ERWIN (DPO) mempunyai peran dalam perencanaan pencurian 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max milik Saksi korban TITIK SUMARYATI dimana ANDI (DPO) bekerja di warung makan milik Saksi korban TITIK SUMARYATI bersama dengan istri yaitu DESI YULIANTI (DPO) terhadap pencurian mobil milik Saksi korban TITIK SUMARYATI, ANDI (DPO) bertugas untuk membawa mobil tersebut dengan alasan bahwa mobil milik Saksi korban TITIK SUMARYATI akan dipergunakan untuk membawa muatan barang dari Jawa Timur menuju Bali;
  • Bahwa kemudian ANDI (DPO) kembali ke warung Saksi korban TITIK SUMARYATI karena DESI YULIANTI (DPO) menghubungi ANDI (DPO) menyampaikan bahwa mobil tersebut ditanyakan oleh pemiliknya yaitu Saksi korban TITIK SUMARYATI sesampainya ANDI (DPO) di warung milik Saksi korban TITIK SUMARYATI kemudian ANDI (DPO) berusaha meyakinkan Saksi korban TITIK SUMARYATI bahwa mobil tersebut akan dipergunakan untuk membawa muatan barang dari Jawa Timur menuju Bali dengan harga muat sebesar Rp. 1.200.00,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) agar Saksi korban TITIK SUMARYATI dapat mempercayai hal tersebut ANDI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui video call dimana Terdakwa menyampaikan sebagai perantara terhadap muatan barang tersebut, namun Saksi korban TITIK SUMARYATI tidak memberikan izin kepada ANDI (DPO) untuk membawa mobil tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 14.30 Wita pada saat Saksi korban TITIK SUMARYATI sibuk melayani pembeli di warung milik Saksi korban TITIK SUMARYATI, Saksi korban TITIK SUMARYATI mendengar suara mobil milik Saksi korban TITIK SUMARYATI keluar dari tempat parkir warung kemudian Saksi korban TITIK SUMARYATI bertanya kepada istri ANDI (DPO) yaitu DESI YULIANTI (DPO) “mau kemana?” lalu DESI YULIANTI (DPO) menjawab “kerumah temannya untuk menjemput temannya, pasti dia datang buk karena saya kan masih disini sama anak-anak saya gak usah khawatir bawa kabur mobil ibuk” sekira pukul 20.00 Wita DESI YULIANTI (DPO) menyampaikan kepada Saksi korban TITIK SUMARYATI akan pergi ke alfamart dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi korban TITIK SUMARYATI setelah kurang lebih 2 (dua) jam kemudian Saksi korban TITIK SUMARYATI menyusul ke alfamart tersebut dan melihat sepeda motor milik Saksi korban TITIK SUMARYATI berada di tempat parkir dalam keadaan tidak terkunci namun kunci kontak sepeda motor tersebut tidak ada dan DESI YULIANTI (DPO) bersama anak-anaknya tidak kembali lagi;
  • Bahwa kemudian Saksi korban TITIK SUMARYATI kembali memeriksa STNK mobil milik Saksi korban TITIK SUMARYATI yang Saksi korban TITIK SUMARYATI simpan di dalam lemari pakaian dan STNK mobil tersebut hilang selanjutnya Saksi korban TITIK SUMARYATI melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Sukawati;
  • Bahwa sekira pukul 14.45 Wita ANDI (DPO) kembali datang menemui Terdakwa kemudian kembali menuju kost ERWIN (DPO) pada saat di kost ERWIN (DPO), ANDI (DPO) menghubungi ARIK PELOR (DPO) untuk menyerahkan kendaraan tersebut kemudian ARIK PELOR (DPO) menyampaikan agar kendaraan tersebut dititipkan kepada teman ARIK PELOR (Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI) untuk dilakukan pengecekan sebelum kendaraan tersebut akan diambil dan dibawa oleh ARIK PELOR (DPO);
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) dan ERWIN (DPO) menuju ke daerah Lumintang sesuai arahan ARIK PELOR (DPO) setelah sampai di daerah Lapangan Lumintang Denpasar sudah ada Saksi DEWI MENSEN MARIYATI, Saksi I GUSTI AGUNG YUDISTIRA dan Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI pada saat itu Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI yang menyampaikan bahwa Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI diminta oleh ARIK PELOR (DPO) untuk melakukan pemeriksaan kondisi  kendaraan yang sudah dibeli oleh ARIK PELOR (DPO) setelah melalukan pengecekan Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI membawa mobil tersebut karena mobil tersebut dititipkan di Saksi MADE ASMARA ADI PUTRA Als JERO ADI sambil menunggu ARIK PELOR (DPO) kembali dari Jawa:
  • Bahwa ANDI (DPO) menuju ATM menarik uang tunai yang akan diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), ERWIN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ANDI (DPO), ERWIN (DPO) dan ARIK PELOR (DPO) Saksi korban TITIK SUMARYATI mengalami kerugian sebesar Rp 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)  ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya