Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Gede Widi Arta Yasa
2.Ni Wayan Sudamiati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Widi Arta Yasa
2Ni Wayan Sudamiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti / merubah nama Anak Pertama Para Pemohon yaitu: Untuk nama Anak dari Ni Luh Putu Chimera Dewi diganti / dirubah menjadi Ni Luh Putu Eka Mirasih yang selanjutnya menyebut dirinya Ni Luh Putu Eka Mirasih ;
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akte Kelahiran No. 5104-LT-08012015-0009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tertanggal 08 - 01 - 2015 atas nama Ni Luh Putu Chimera Dewi dirubah / diganti namanya menjadi Ni Luh Putu Eka Mirasih ;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar untuk mencatatkan penggantian / perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu ;
  5. Menetapkan biaya menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak