Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PEMILIK SAH atas Objek Eksekusi karena merupakan harta bersama yang berupa sebidang tanah dengan luas 200 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2541 tanggal 4 Juli 1990 yang terletak di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Bali;
- Menyatakan bahwa Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Eksekusi No. 10/Eks.PDT/2023/PN Gin TIDAK BERLAKU dan TIDAK MENGIKAT terhadap sebidang tanah dengan luas 200 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2541 tanggal 4 Juli 1990 yang terletak di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Bali sebab obyek tersebut adalah Milik PELAWANan
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 1311/65/2022 tanggal 15 Desember 2022 yang diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN atas sebidang tanah dengan luas 200 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2541 tanggal 4 Juli 1990 yang terletak di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Bali yang dimenangkan oleh TERLAWAN I adalah BATAL DEMI HUKUM
- Menyatakan Tindakan Penyertaan Sebidang Tanah dengan Luas 200 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2541 yang terletak di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Bali yang dilakukan oleh Anak Agung Ngurah Alit Partha dan TERLAWAN II sebagai Agunan dalam Perjanjian Kredit Nomor 0186/BD-KU-CBP/2016 tanggal 11 Juli 2016 adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TURUT TERLAWAN yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2541 yang terletak di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar Bali dan Risalah Lelang Nomor 1311/65/2022 tanggal 15 Desember 2022 adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT bagi PELAWAN;
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
- Membebankan Biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara ini kepada PARA TERLAWAN;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|