Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------
- Menetapkan atau Mengesahkan Perkawinan antara Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara Adat Bali dihadapan pemuka Agama Hindu yang Bernama Jro Mangku Wayan Wimaka pada tanggal 28-11-2012 (dua puluh delapan November dua ribu dua belas) di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, kabupaten Buleleng, sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan No.31/BAP.I/XI/2012, dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Gianyar dengan Nomor: 111/LSKW/VIII/2023 tertanggal 7 Agustus 2023;-------------------------------
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar dan memerintahkan serta memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Silpil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan akta Perkawinan antara Para Pemohon;--------------------
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon
|