Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II untuk menindaklanjuti pembayaran claim asuransi jiwa kredit almarhum SUHAIRI.
- Menyatakan segala tindakan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT terkait kredit almarhum SUHAIRI adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT II untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap PENGGUGAT sehubungan dengan kredit almarhum SUHAIRI pada TERGUGAT II hingga perkara a quo putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 6.365.000.000,- (enam miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |