Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.P/2024/PN Gin LEONIE MARIA MURPHY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 166/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEONIE MARIA MURPHY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Dedi Putra, S.H.LEONIE MARIA MURPHY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON sebagai ibu kandung bertindak selaku Wali dari anak PEMOHON yang bernama SIENNA ANNE MURPHY, perempuan lahir di Phuket tanggal 17 September 2012 (umur 12 tahun):untuk melakukan perbuatan hukum untuk hadir/menghadap, mewakili dan menandatangani dokumen-dokumen atau akta-akta dan segala tindakan yang dibutuhkan dalam mengalihkan hak sewa atas 2 (dua) buah bangunan yang didirikan di atas sebidang tanah seluas 1500 M2 yang merupakan sebagian dari sebidang tanah dengan Bukti Kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2904 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 25-02-2008 Nomor 759/2008 seluas 4490 M2 tercatat atas nama I Ketut Suardana, termasuk akses kedalam Tanah dan Bangunan yang disewa berawal dari Jalan Nyuh Bojog. Banjar Nyuh Kuning yang merupakan Jalan Hak Guna Pakai Bersama untuk Penyewa dan Pemilik Tanah serta pemilik rumah lainnya yang berada di atas tanah hak milik I Ketut Suardana yang dikenal oleh masyarakat sebagai Villa Rumah Kubu, beralamat di Jalan Nyuh Bojog, Gang Lena 5, Desa Nyuh Kuning, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan jangka waktu sewa selama 50 Tahun dari tanggal 30-11-2015 sampai dengan tanggal 01-12-2065 berdasarkan PERJANJIAN PEMINDAHAN dan PENYERAHAN HAK SEWA Nomor 45 yang dibuat diahadapan Anak Agung Bagus Putrajaya, S.H., Notaris di Kabupaten Gianyar.
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON

Atau

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan/Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak