Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. LUKMAN HAKIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3267/N.1.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR Bahwa Ia Terdakwa LUKMAN HAKIM pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 23.00 Wita sampai dengan hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 23.00 Wita atau pada waktu lain sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau pada waktu – waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang NEW ERA beralamat di Jl.Bypass Profesor Ida Bagus Mantra Banjar Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya sebagian atau Kepunyaan Orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Berawal hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 22.00 Wita Terdakwa LUKMAN HAKIM pergi dari tempat kost Terdakwa di Jl. Nangka Selatan Gg. Nuri VIII No.30 Banjar Karanganyar Desa Dangin Puri Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dengan mengedarai sepeda motor merk Honda Type X1BO2RO7LO A/T Tahun Pembuatan 2015 Warna Hitam Nomor Polisi N 3027 YAO Nomor Rangka MH1JFR111FK059922 Nomor Mesin JFR1E1059239 milik Terdakwa menuju ke gudang NEW ERA yang beralamat di Jl. By Pass Prof I B Mantra Banjar Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, setelah tiba di tempat tersebut sekira jam 23.00 WITA kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor di pinggir dan berjalan melalui jalan setapak sejauh kurang lebih 100(seratus) meter menuju belakang gudang NEW ERA sambil membawa 2 (dua) buah karung plastik (kampil) dan 2 (dua) potong tali rapia dengan panjang masing masing kurang lebih 10(sepuluh) meter yang Terdakwa masukan di dalam baju bagian depan yang Terdakwa pakai, setelah Terdakwa sampai di belakang gudang NEW ERA, kemudian Terdakwa langsung naik ke atas tembok pembatas areal gudang di sisi sebelah timur dengan cara memanjat yang tingginya kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter, setelah sampai diatas tembok kemudian Terdakwa berjalan diatas atap asbes yang di bawahnya merupakan bangunan kantor staf gudang NEW ERA, kemudian Terdakwa berjalan ke arah barat menuju ke tembok gudang, setelah sampai di pojok tembok gudang sebelah timur laut, Terdakwa pelan-pelan melangkah ke posisi sudut gudang sebelah utara dan memanjat kawat besi yang terpasang diatas tembok gudang dengan tinggi sekitar 2,5(dua koma lima) meter kemudian Terdakwa masuk ke dalam gudang melalui ventilasi gudang yang ukurannya kurang lebih 60(enam puluh) centimeter dan panjang sekitar 400(empat ratus) centimeter, setelah Terdakwa masuk melalui ventilasi gudang kemudian Terdakwa turun dari ventilasi melalui kawat besi lalu melangkah ke atas rak susun sepatu yang paling atas yang jaraknya kurang lebih 1,5(satu koma lima) meter dengan cara berpegangan pada besi yang ada di atas tembok gudang, setelah Terdakwa berada di atas rak susun sepatu yang paling atas, kemudian Terdakwa mengeluarkan karung plastik (kampil) dan tali rapia yang sudah Terdakwa siapkan, karung plastik (kampil) dan tali rapia tersebut Terdakwa taruh diatas rak susun sepatu yang paling atas kemudian Terdakwa turun ke lantai gudang, setelah berada di lantai gudang Terdakwa menyalakan lampu senter dari HP Terdakwa dan langsung berjalan di dalam gudang untuk mengambil satu persatu dus yang berisi sepatu merk NEW ERA yang sudah tersusun di dalam gudang sisi sebelah barat, kemudian satu persatu dus yang berisi sepatu tersebut Terdakwa taruh diatas rak susun sepatu yang paling bawah, lalu Terdakwa naik ke atas rak susun sepatu yang paling bawah kemudian memindahkan satu persatu dus yang berisi sepatu tersebut ke rak susun sepatu yang kedua dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah dus-dus sepatu tersebut berada di rak susun sepatu yang kedua, kemudian Terdakwa naik ke atas rak susun sepatu yang kedua lalu Terdakwa kembali memindahkan dus dus sepatu tersebut dari rak susun sepatu yang ke dua ke rak susun sepatu yang ke tiga/yang paling atas dengan cara yang sama, kemudian Terdakwa naik ke atas rak susun sepatu yang ke tiga/yang paling atas, setelah Terdakwa dan dus-dus sepatu tersebut berada di atas rak susun sepatu yang ke tiga /yang paling atas, Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah karung plastik (kampil) dan tali rapia yang Terdakwa taruh tadi lalu Terdakwa memasukan satu per satu dus dus sepatu tersebut ke dalam karung plastik (kampil) lalu masing masing dari ujung karung plastik (kampil) Terdakwa ikat dengan tali rapia yang panjangnya kurang lebih 10(sepuluh) meter, kemudian ujung tali rapia yang lainnya Terdakwa lempar keluar melalui ventilasi gudang, sehingga tali yang ujungnya mengikat karung plastik (kampil) tersebut berada di luar gudang, lalu Terdakwa keluar dari gudang dengan cara berpegangan di kawat besi kemudian memanjatnya dan kembali keluar melalui ventilasi gudang, setelah Terdakwa berada diatas ventilasi gudang dengan posisi duduk diatas ventilasi dengan kedua kaki berpijak di sela sela besi kemudian Terdakwa mengambil tali yang Terdakwa lempar keluar tadi, lalu menarik tali rapia yang salah satu ujungnya mengikat ujung karung plastik (kampil) yang didalamnya sudah berisi dus- dus sepatu, setelah salah satu karung plastik (kampil) tersebut bisa Terdakwa raih lalu Terdakwa keluarkan dari ventilasi gudang, kemudian karung plastik (kampil) tersebut Terdakwa turunkan dengan cara mengulur tali yang mengikatnya sampai karung plastik (kampil) tersebut berada diatas atap kantor staf gudang NEW ERA, kemudian Terdakwa kembali menarik tali rapia yang ujung lainnya mengikat ujung karung plastik (kampil) yang satunya lagi dengan cara yang sama., kemudian Terdakwa langsung keluar dari ventilasi lalu turun melalui besi yang Terdakwa panjat waktu Terdakwa naik, setelah Terdakwa berada di atas atap kantor staf gudang NEW ERA, Terdakwa langsung memindahkan satu persatu dus sepatu ke posisi timur gudang yang masih diatas atap kantor staf gudang NEW ERA di sisi sebelah timur gudang, lalu Terdakwa berjalan diatas atap kantor staf gudang NEW ERA kearah timur sambil memegang tali yang mengikat karung plastik (kampil), setelah Terdakwa berada atas tembok pembatas areal gudang NEW ERA di sisi sebelah timur, Terdakwa menarik tali rapia yang mengikat karung plastik (kampil) ke arah timur, kemudian satu per satu karung plastik (kampil) Terdakwa turunkan ke tanah milik warga yang ada di timur gudang NEW ERA, kemudian Terdakwa turun dari tembok pembatas gudang tersebut dengan cara melompat, setelah Terdakwa berada di bawah Terdakwa menggulung tali rapia yang masih mengikat karung plastik (kampil) lalu Terdakwa memikul satu per satu karung plastik (kampil) berisi sepatu- sepatu tersebut menuju ke sepeda motor milik terdakwa, lalu Terdakwa meletakkan kedua karung plastik (kampil) berisi sepatu tersebut diatas jok sepeda motor dan diikat di sepeda motor. Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil sepatu- sepatu tersebut tanpa sepengetahuan ataupun seizin pemiliknya yaitu PT. MUSTIKA DHARMAJAYA dan perbuatan Terdakwa tersebut terus – menerus Terdakwa lakukan lebih kurang sebanyak 43 (empat puluh tiga) kali sejak hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira Jam 23.00 Wita sampai dengan Hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024, adapun barang – barang yang Terdakwa ambil dalam rentang waktu tersebut yaitu sepatu- sepatu Merk New Era dengan berbagai type, warna dan ukuran lebih kurang sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) dus yang mana masing masing dus berisi 12 (duabelas) pasang sepatu. Bahwa setiap kali Terdakwa berhasil mengambil sepatu – sepatu dari gudang NEW ERA tersebut selanjutnya sepatu – sepatu tersebut Terdakwa jual sendiri di sepanjang jalan Gatot Subroto Denpasar, jual keliling di daerah Denpasar, pasar senggol Batubulan dan pasar Kreneng Denpasar, sedangkan uang hasil penjualan dari sepatu – sepatu tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli barang – barang dan kebutuhan Terdakwa sehari hari Bahwa atas kejadian tersebut, PT. MUSTIKA DHARMAJAYA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 237.793.200,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa Ia Terdakwa LUKMAN HAKIM pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira Jam 23.00 Wita sampai dengan Hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 sekira Jam 23.00 Wita atau Pada waktu lain sejak Bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau pada waktu – waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang NEW ERA beralamat di Jl.Bypass Profesor Ida Bagus Mantar Banjar Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya sebagian atau Kepunyaan Orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Berawal hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 22.00 Wita Terdakwa LUKMAN HAKIM pergi dari tempat kost Terdakwa di Jl. Nangka Selatan Gg. Nuri VIII No.30 Banjar Karanganyar Desa Dangin Puri Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dengan mengedarai sepeda motor merk Honda Type X1BO2RO7LO A/T Tahun Pembuatan 2015 Warna Hitam Nomor Polisi N 3027 YAO Nomor Rangka MH1JFR111FK059922 Nomor Mesin JFR1E1059239 milik Terdakwa menuju ke gudang NEW ERA yang beralamat di Jl. By Pass Prof I B Mantra Banjar Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, setelah tiba di tempat tersebut sekira jam 23.00 WITA kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor di pinggir dan berjalan melalui jalan setapak sejauh kurang lebih 100(seratus) meter menuju belakang gudang NEW ERA sambil membawa 2 (dua) buah karung plastik (kampil) dan 2 (dua) potong tali rapia dengan panjang masing masing kurang lebih 10(sepuluh) meter yang Terdakwa masukan di dalam baju bagian depan yang Terdakwa pakai, setelah Terdakwa sampai di belakang gudang NEW ERA, kemudian Terdakwa langsung naik ke atas tembok pembatas areal gudang di sisi sebelah timur dengan cara memanjat yang tingginya kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter, setelah sampai diatas tembok kemudian Terdakwa berjalan diatas atap asbes yang di bawahnya merupakan bangunan kantor staf gudang NEW ERA, kemudian Terdakwa berjalan ke arah barat menuju ke tembok gudang, setelah sampai di pojok tembok gudang sebelah timur laut, Terdakwa pelan-pelan melangkah ke posisi sudut gudang sebelah utara dan memanjat kawat besi yang terpasang diatas tembok gudang dengan tinggi sekitar 2,5(dua koma lima) meter kemudian Terdakwa masuk ke dalam gudang melalui ventilasi gudang yang ukurannya kurang lebih 60(enam puluh) centimeter dan panjang sekitar 400(empat ratus) centimeter, setelah Terdakwa masuk melalui ventilasi gudang kemudian Terdakwa turun dari ventilasi melalui kawat besi lalu melangkah ke atas rak susun sepatu yang paling atas yang jaraknya kurang lebih 1,5(satu koma lima) meter dengan cara berpegangan pada besi yang ada di atas tembok gudang, setelah Terdakwa berada di atas rak susun sepatu yang paling atas, kemudian Terdakwa mengeluarkan karung plastik (kampil) dan tali rapia yang sudah Terdakwa siapkan, karung plastik (kampil) dan tali rapia tersebut Terdakwa taruh diatas rak susun sepatu yang paling atas kemudian Terdakwa turun ke lantai gudang, setelah berada di lantai gudang Terdakwa menyalakan lampu senter dari HP Terdakwa dan langsung berjalan di dalam gudang untuk mengambil satu persatu dus yang berisi sepatu merk NEW ERA yang sudah tersusun di dalam gudang sisi sebelah barat, kemudian satu persatu dus yang berisi sepatu tersebut Terdakwa taruh diatas rak susun sepatu yang paling bawah, lalu Terdakwa naik ke atas rak susun sepatu yang paling bawah kemudian memindahkan satu persatu dus yang berisi sepatu tersebut ke rak susun sepatu yang kedua dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah dus-dus sepatu tersebut berada di rak susun sepatu yang kedua, kemudian Terdakwa naik ke atas rak susun sepatu yang kedua lalu Terdakwa kembali memindahkan dus dus sepatu tersebut dari rak susun sepatu yang ke dua ke rak susun sepatu yang ke tiga/yang paling atas dengan cara yang sama, kemudian Terdakwa naik ke atas rak susun sepatu yang ke tiga/yang paling atas, setelah Terdakwa dan dus-dus sepatu tersebut berada di atas rak susun sepatu yang ke tiga /yang paling atas, Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah karung plastik (kampil) dan tali rapia yang Terdakwa taruh tadi lalu Terdakwa memasukan satu per satu dus dus sepatu tersebut ke dalam karung plastik (kampil) lalu masing masing dari ujung karung plastik (kampil) Terdakwa ikat dengan tali rapia yang panjangnya kurang lebih 10(sepuluh) meter, kemudian ujung tali rapia yang lainnya Terdakwa lempar keluar melalui ventilasi gudang, sehingga tali yang ujungnya mengikat karung plastik (kampil) tersebut berada di luar gudang, lalu Terdakwa keluar dari gudang dengan cara berpegangan di kawat besi kemudian memanjatnya dan kembali keluar melalui ventilasi gudang, setelah Terdakwa berada diatas ventilasi gudang dengan posisi duduk diatas ventilasi dengan kedua kaki berpijak di sela sela besi kemudian Terdakwa mengambil tali yang Terdakwa lempar keluar tadi, lalu menarik tali rapia yang salah satu ujungnya mengikat ujung karung plastik (kampil) yang didalamnya sudah berisi dus- dus sepatu, setelah salah satu karung plastik (kampil) tersebut bisa Terdakwa raih lalu Terdakwa keluarkan dari ventilasi gudang, kemudian karung plastik (kampil) tersebut Terdakwa turunkan dengan cara mengulur tali yang mengikatnya sampai karung plastik (kampil) tersebut berada diatas atap kantor staf gudang NEW ERA, kemudian Terdakwa kembali menarik tali rapia yang ujung lainnya mengikat ujung karung plastik (kampil) yang satunya lagi dengan cara yang sama., kemudian Terdakwa langsung keluar dari ventilasi lalu turun melalui besi yang Terdakwa panjat waktu Terdakwa naik, setelah Terdakwa berada di atas atap kantor staf gudang NEW ERA, Terdakwa langsung memindahkan satu persatu dus sepatu ke posisi timur gudang yang masih diatas atap kantor staf gudang NEW ERA di sisi sebelah timur gudang, lalu Terdakwa berjalan diatas atap kantor staf gudang NEW ERA kearah timur sambil memegang tali yang mengikat karung plastik (kampil), setelah Terdakwa berada atas tembok pembatas areal gudang NEW ERA di sisi sebelah timur, Terdakwa menarik tali rapia yang mengikat karung plastik (kampil) ke arah timur, kemudian satu per satu karung plastik (kampil) Terdakwa turunkan ke tanah milik warga yang ada di timur gudang NEW ERA, kemudian Terdakwa turun dari tembok pembatas gudang tersebut dengan cara melompat, setelah Terdakwa berada di bawah Terdakwa menggulung tali rapia yang masih mengikat karung plastik (kampil) lalu Terdakwa memikul satu per satu karung plastik (kampil) berisi sepatu- sepatu tersebut menuju ke sepeda motor milik terdakwa, lalu Terdakwa meletakkan kedua karung plastik (kampil) berisi sepatu tersebut diatas jok sepeda motor dan diikat di sepeda motor. Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil sepatu- sepatu tersebut tanpa sepengetahuan ataupun seizin pemiliknya yaitu PT. MUSTIKA DHARMAJAYA dan perbuatan Terdakwa tersebut terus – menerus Terdakwa lakukan lebih kurang sebanyak 43 (empat puluh tiga) kali sejak hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira Jam 23.00 Wita sampai dengan Hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024, adapun barang – barang yang Terdakwa ambil dalam rentang waktu tersebut yaitu sepatu- sepatu Merk New Era dengan berbagai type, warna dan ukuran lebih kurang sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) dus yang mana masing masing dus berisi 12 (duabelas) pasang sepatu. Bahwa setiap kali Terdakwa berhasil mengambil sepatu – sepatu dari gudang NEW ERA tersebut selanjutnya sepatu – sepatu tersebut Terdakwa jual sendiri di sepanjang jalan Gatot Subroto Denpasar, jual keliling di daerah Denpasar, pasar senggol Batubulan dan pasar Kreneng Denpasar, sedangkan uang hasil penjualan dari sepatu – sepatu tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli barang – barang dan kebutuhan Terdakwa sehari hari Bahwa atas kejadian tersebut, PT. MUSTIKA DHARMAJAYA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 237.793.200,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya