| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------------
- Menyatakan sah secara hukum I MADE PUSPA YASA berada di bawah pengampuan oleh Pemohon sebagai Wali Pengampu; --------------------------------
- Menyatakan sah secara hukum Pemohon sebagai Wali Pengampu I MADE PUSPA YASA untuk bertindak mewakili segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan urusan keperdataan dan harta kekayaan;------------------------
- Menyatakan sah secara hukum Pemohon sebagai Wali Pengampu I MADE PUSPA YASA untuk bertindak mewakili kepentingan hukum I MADE PUSPA YASA untuk menjaminkan, menyewakan, menjual, mengalihkan dan/atau melakukan tindakan hukum lainnya atas harta warisan yang menjadi hak/ bagiannya, berupa:----------------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 820/Desa Kedewatan seluas 970 m2 (Sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10-01-1984 Nomor: 898/1984 terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, terdaftar atas nama: I MERTA;------------------------------------------------------
-
Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;--------------------------------------------------------------------------------------------
|