Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2026/PN Gin I WAYAN SUYESTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUYESTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr .H. Mochamad Sukedi,S.H,M.HI WAYAN SUYESTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------------
  2. Menyatakan sah secara hukum I MADE PUSPA YASA berada di bawah pengampuan oleh Pemohon sebagai Wali Pengampu; --------------------------------
  3. Menyatakan sah secara hukum Pemohon sebagai Wali Pengampu I MADE PUSPA YASA untuk bertindak mewakili segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan urusan keperdataan dan harta kekayaan;------------------------
  4. Menyatakan sah secara hukum Pemohon sebagai Wali Pengampu I MADE PUSPA YASA untuk bertindak mewakili kepentingan hukum I MADE PUSPA YASA untuk menjaminkan, menyewakan, menjual, mengalihkan dan/atau melakukan tindakan hukum lainnya atas harta warisan yang menjadi hak/ bagiannya, berupa:----------------------------------------------------------------------------
  • Sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 820/Desa Kedewatan seluas 970 m2 (Sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10-01-1984 Nomor: 898/1984 terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, terdaftar atas nama: I MERTA;------------------------------------------------------
  1. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak