Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Gin Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. SAIFUL ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/N.1.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N : PRIMAIR Bahwa Terdakwa SAIFUL ROHMAN, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 00.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Eka Diana Mahira Jalan Raya Ketewel Gang Bukit Jungut Sari, Banjar Pasekan, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada suatu malam di hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa datang ke Rumah Saksi Eka Diana Mahira (selanjutnya disebut korban) Jl. Raya Ketewel Gang Bukit Jungut Sari, Br. Pasekan, Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar tanpa sepengetahuan dan seizin korban, ketika sampai di rumah korban Terdakwa melihat ada lakilaki berdiri di taman depan lobi rumah korban, karena penasaran Terdakwa langsung masuk gerbang rumah korban yang tidak dikunci kemudian memanjat ke tembok pembatas rumah korban sebelah timur dengan tinggi kurang lebih 2,5 meter, kemudian menuju dak rumah korban, agar dapat memasuki rumah korban melalui bagian belakang ruang tamu yang didesain memang tidak berisi pintu, sesampainya di dalam rumah korban Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Note 30 Pro warna gold dengan nomor Imei 1: 350880533662822 dan Nomor Imei 2: 350880533662830 dan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Note 30 Pro warna hitam dengan nomor imei 1: 350880533630126 dan imei 2: 350880533630134 (selanjutnya disebut 2 (dua) Handphone korban) milik korban yang sedang di-charge Terdakwa kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban mengambil 2 (dua) Handphone korban tersebut dan memasukan ke dalam saku celana pendek Terdakwa, Setelah berhasil mengambil ke 2 (dua) Handphone korban tersebut, Terdakwa kemudian keluar rumah korban dan mengendarai sepeda motor meninggalkan rumah korban menuju tempat tinggal Terdakwa di Denpasar; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian yang dialami oleh Saksi Eka Diana Mahira kurang lebih sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); ------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa SAIFUL ROHMAN, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 00.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Eka Diana Mahira Jalan Raya Ketewel Gang Bukit Jungut Sari, Banjar Pasekan, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada suatu malam di hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa datang ke Rumah Saksi Eka Diana Mahira (selanjutnya disebut korban) Jl. Raya Ketewel Gang Bukit Jungut Sari, Br. Pasekan, Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar tanpa sepengetahuan dan seizin korban, ketika sampai di rumah korban Terdakwa melihat ada lakilaki berdiri di taman depan lobi rumah korban, karena penasaran Terdakwa langsung masuk gerbang rumah korban yang tidak dikunci kemudian memanjat ke tembok pembatas rumah korban sebelah timur dengan tinggi kurang lebih 2,5 meter, kemudian menuju dak rumah korban, agar dapat memasuki rumah korban melalui bagian belakang ruang tamu yang didesain memang tidak berisi pintu, sesampainya di dalam rumah korban Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Note 30 Pro warna gold dengan nomor Imei 1: 350880533662822 dan Nomor Imei 2: 350880533662830 dan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Note 30 Pro warna hitam dengan nomor imei 1: 350880533630126 dan imei 2: 350880533630134 (selanjutnya disebut 2 (dua) Handphone korban) milik korban yang sedang di-charge Terdakwa kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban mengambil 2 (dua) Handphone korban tersebut dan memasukan ke dalam saku celana pendek Terdakwa, Setelah berhasil mengambil ke 2 (dua) Handphone korban tersebut, Terdakwa kemudian keluar rumah korban dan mengendarai sepeda motor meninggalkan rumah korban menuju tempat tinggal Terdakwa di Denpasar; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian yang dialami oleh Saksi Eka Diana Mahira kurang lebih sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); ------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya