Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama Pemohon tercantum dalam AKTA KELAHIRAN, KTP, KK dan IJAZAH atas nama I MADE KRISHNA yang lahir di Gianyar pada tanggal 18 Maret 2003 dan dalam paspor tertulis atas nama I MADE WAHYU YUDISTIRA yang lahir di Denpasar 18 Maret 2003 adalah orang yang satu/sama yaitu PEMOHON dan untuk selanjutnya PEMOHON akan menggunakan nama I MADE KRISHNA lahir di Gianyar pada tanggal 18 Maret 2003 ;
- Menyatakan bahwa semua surat-surat lain milik PEMOHON yang mencantumkan nama PEMOHON seperti diatas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat-surat dan administrasi atas nama PEMOHON tersebut sepanjang berlaku dan tidak di cabut oleh instansi yang berwenang ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perubahan nama PEMOHON tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatan sipil paling lambat 30 hari sejak di terimanya penetapan pengadilan negeri. ;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PEMOHON ;
Atau
Bilamana Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya |