Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok , Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 262.620.737,18 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Delapan Belas Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok , Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan • Asli Bukti Sertipikat Hak Milik dengan Identitas : Sertipikat Hak Milik Nomor : 2772, NIB : 22.05.06.07.01762, Surat Ukur Nomor : 01382 / Taro/2015, Tertanggal : 26-08-2015, Luas : 1750 M2, Nama Pemegang Hak : I Ketut Rembin, Terletak di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali. dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |