Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Gin Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H. PUTU ARYMA DEWY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2828/N.1.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU ARYMA DEWY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA :

---- Bahwa ia Terdakwa PUTU ARYMA DEWY pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul  17.00 wita, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.05 Wita dan pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perum Tiarsa Graha  yang beralamat di Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan april 2024, Terdakwa mengiklankan penyewaan sebuah rumah yang berlokasi di Perum Tiarsa Graha  yang beralamat di Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar pada media social facebook dengan akun marketplace bernama Aisiri Charlyne (Ailin)  serta mencantumkan nomor whatsapp Terdakwa pada iklan tersebut yaitu 0819-3567-1626;
  • Bahwa dari iklan tersebut, saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan istrinya yaitu saksi Made Putri merasa tertarik untuk menyewa rumah tersebut karena tergolong murah, selanjutnya saksi Made Putri menghubungi Terdakwa untuk bertemu;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul  17.00 wita bertempat di rumah yang berlokasi di Perum Tiarsa Graha, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Terdakwa menemui saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan istrinya yaitu saksi Made Putri, dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan penyewaan selama 2 (dua) tahun dengan harga sewa sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan saat itu saksi Made Putri melakukan pembayaran uang muka sewa melalui M banking Bank BNI dengan mentransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Terdakwa atas nama PT ARYNA DEWI dengan nomor rekening Bank BCA 4160505881 sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), sisa pembayaran sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) akan dibayarkan saat rumah bisa ditempati oleh saksi  I Dewa Gede Mahendra Putra dan saksi Made Putri;
  • Bahwa selanjutnya saksi Nova Christina Rahalus dan suaminya yaitu saksi Brian Alexander Unani yang sedang mencari rumah kontrakan menemukan iklan dari akun Terdakwa tersebut dan menghubungi nomor Whatsapp Terdakwa, Terdakwa dengan saksi Nova Christina Rahalus dan saksi Brian Alexander Unani bertemu di Perum Tiarsa Graha, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.05 Wita, dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan  bahwa sudah ada beberapa yang melihat rumah namun belum ada yang cocok dengan orang-orang yang datang dengan alasan mereka belum berumahtangga secara sah, selain itu Terdakwa juga mengatakan akan merenovasi rumah tersebut yang Terdakwa katakan untuk meyakinkan saksi Nova Christina Rahalus dan saksi Brian Alexander Unani seolah-olah Terdakwa belum pernah menyewakan rumah yang berlokasi di Perum Tiarsa Graha Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar tersebut, sedangkan sebelumnya Terdakwa telah menyewakan rumah tersebut kepada saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan istrinya yaitu saksi Made Putri dan telah menerima uang sewa sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sehingga saksi Nova Christina Rahalus dan saksi Brian Alexander Unani percaya dan mau menyewa selama 1 (satu) tahun dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan saksi Nova Christina Rahalus langsung membayar uang sewa sebesar Rp5.000.000,00 melalui transfer ke rekening BCA 4160505881 atas nama PT ARYNA DEWI  sebagai tanda jadi dengan tujuan agar Terdakwa tidak menyewakan rumah tersebut kepada orang lain, namun sebenarnya rumah tersebut telah disewakan oleh Terdakwa sebelumnya kepada saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan saksi Made Putri, kemudian saksi Nova Christina Rahalus melakukan pelunasan sewa pada tanggal 02 Juni 2024 dengan mentransfer ke rekening BCA 4160505881 atas nama PT ARYNA DEWI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2024 Terdakwa kembali meminta tambahan uang muka sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan saksi Made Putri dengan mengatakan akan Terdakwa gunakan untuk memperbaiki pintu rumah yang akan disewa tersebut dari pintu kusen biasa diganti dengan pintu model gebyog, sehingga saksi Made Putri kembali mentransferkan uang melalui M banking Bank BNI ke nomor rekening Bank BCA 4160505881 atas nama PT ARYNA DEWI sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan Terdakwa membuatkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah antara Terdakwa dengan saksi I Dewa Gede Mahendra Putra tertanggal 23 Mei 2024 dengan perjanjian bahwa rumah akan ditempati oleh  penyewa yaitu saksi I Dewa Gede Mahendra Putra pada tanggal 10 Juni 2024;
  • Bahwa saksi Hamdani yang juga mencari rumah kontrakan menemukan iklan penyewaan rumah yang dipasang oleh Terdakwa di marketplace Facebook, selanjutnya saksi Hamdani menghubungi Terdakwa dan kemudian saksi Hamdani bertemu dengan Terdakwa pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita di rumah yang berlokasi Perum Tiarsa Graha Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dan walaupun Terdakwa sudah menyewakan rumah tersebut kepada saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan saksi Made Putri pada tanggal 12 Mei 2024 dan Terdakwa menerima pembayaran sewa dari saksi  namun Terdakwa tetap menawarkan rumah tersebut kepada saksi Hamdani sehingga saksi Hamdani yang tidak mengetahui rumah tersebut telah disewakan sebelumnya menyetujui untuk menyewa rumah tersebut selama 2 (dua) tahun dengan harga Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Terdakwa membuatkan perjanjian sewa menyewa pada tanggal 30 mei 2024 dengan ketentuan rumah dapat ditempati pada tanggal 10 Juni 2024, kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 Terdakwa kembali meminta pembayaran kepada saksi Hamdani dengan alasan untuk memperbaiki pintu sehingga saksi Hamdani kembali membayar melalui transfer BRI Link kepada PUTU ARYMA DEWY sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wita saksi I Dewa Gede Mahendra Putra bersama saksi Made Putri dan saksi Putu Astiti datang ke rumah yang disewakan oleh Terdakwa di Perum Tiarsa Graha Tedung Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk bertemu dengan Terdakwa, saat itu Terdakwa meminta pengunduran penempatan rumah yang sebelumnya rumah tersebut bisa ditempati pada  tanggal 10 Juni 2024 menjadi tanggal 29 Juni 2024 dengan alasan rumah tersebut belum selesai diperbaiki, saat saksi I Dewa Gede Mahendra Putra bersama saksi Made Putri dan ipar saksi yaitu saksi Putu Astiti akan pulang, di depan rumah tersebut bertemu dengan saksi HAMDANI yang mengatakan bahwa dirinya adalah penyewa rumah tersebut dan sudah membayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan diketahuinya hal tersebut saksi Made Putri melaporkan Terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Gianyar;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan saksi Made Putri, saksi Nova Christina Rahalus, dan saksi Hamdani tidak dapat menempati rumah yang disewanya tersebut, serta saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan saksi Made Putri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), saksi Nova Christina Rahalus mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan saksi Hamdani mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    - ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa ia Terdakwa PUTU ARYMA DEWY pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul  17.00 wita, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.05 Wita, dan pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perum Tiarsa Graha  yang beralamat di Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan april 2024, Terdakwa mengiklankan penyewaan sebuah rumah yang berlokasi di Perum Tiarsa Graha  yang beralamat di Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar pada media social facebook dengan akun marketplace bernama Aisiri Charlyne (Ailin)  serta mencantumkan nomor whatsapp Terdakwa pada iklan tersebut yaitu 0819-3567-1626;
  • Bahwa dari iklan tersebut, saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan istrinya yaitu saksi Made Putri merasa tertarik untuk menyewa rumah tersebut karena tergolong murah, selanjutnya saksi Made Putri menghubungi Terdakwa untuk bertemu;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul  17.00 wita bertempat di Perum Tiarsa Graha yang berlokasi di Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Terdakwa menemui saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan istrinya yaitu saksi Made Putri, dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan penyewaan selama 2 (dua) tahun dengan harga sewa sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), dan saat itu saksi Made Putri melakukan pembayaran melalui M banking Bank BNI yang ditransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Terdakwa atas nama PT ARYNA DEWI dengan nomor rekening Bank BCA 4160505881 sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya saksi Nova Christina Rahalus dan suaminya yaitu saksi Brian Alexander Unani yang sedang mencari rumah kontrakan menemukan iklan tersebut dan menghubungi nomor Whatsapp Terdakwa, yang berlanjut dengan adanya pertemuan antara Terdakwa dengan saksi Nova Christina Rahalus dan saksi Brian Alexander Unani di Perum Tiarsa Graha Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.05 Wita, saat itu saksi Nova Christina Rahalus dan saksi Brian Alexander Unani mau menyewa selama 1 (satu) tahun dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan saksi Nova Christina Rahalus langsung membayar uang sewa sebesar Rp5.000.000,00 melalui transfer ke rekening BCA 4160505881 atas nama PT ARYNA DEWI  sebagai tanda jadi agar Terdakwa tidak menyewakan rumah tersebut kepada orang lain, kemudian saksi nova christina rahalus melakukan pelunasan sewa pada tanggal 02 Juni 2024 dengan mentransfer ke rekening BCA 4160505881 atas nama PT ARYNA DEWI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2024 Terdakwa kembali meminta tambahan uang muka sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan saksi Made Putri dengan mengatakan akan Terdakwa gunakan untuk memperbaiki rumah yang akan disewa tersebut, sehingga saksi Made Putri kembali mentransferkan uang melalui M banking Bank BNI ke nomor rekening Bank BCA 4160505881 atas nama PT ARYNA DEWI sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan Terdakwa membuatkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah antara Terdakwa dengan saksi I Dewa Gede Mahendra Putra tertanggal 23 Mei 2024 dengan perjanjian bahwa rumah akan ditempati oleh  penyewa yaitu saksi I Dewa Gede Mahendra Putra pada tanggal 10 Juni 2024;
  • Bahwa saksi Hamdani yang juga mencari rumah kontrakan menemukan iklan penyewaan rumah yang dipasang oleh Terdakwa di marketplace Facebook, selanjutnya saksi Hamdani menghubungi Terdakwa dan kemudian saksi Hamdani bertemu dengan Terdakwa pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita di Perum Tiarsa Graha Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dan saat pertemuan tersebut saksi Hamdani mengatakan akan menyewa rumah tersebut selama 2 (dua) tahun dengan harga Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Terdakwa membuatkan perjanjian sewa menyewa pada tanggal 30 mei 2024 dengan ketentuan rumah dapat ditempati pada tanggal 10 Juni 2024, kemudian pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 Terdakwa kembali meminta pembayaran kepada saksi Hamdani sehingga saksi Hamdani kembali membayar melalui transfer BRI Link kepada PUTU ARYMA DEWY sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wita saksi I Dewa Gede Mahendra Putra bersama saksi Made Putri dan saksi Putu Astiti datang ke rumah yang disewakan oleh Terdakwa di Perum Tiarsa Graha Tedung Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk bertemu dengan Terdakwa, saat itu Terdakwa meminta pengunduran penempatan rumah yang sebelumnya rumah tersebut bisa ditempati pada  tanggal 10 Juni 2024 menjadi tanggal 29 Juni 2024 dengan alasan rumah tersebut belum selesai diperbaiki saat saksi I Dewa Gede Mahendra Putra bersama saksi Made Putri dan saksi Putu Astiti akan pulang, di depan rumah tersebut bertemu dengan saksi Hamdani yang mengatakan bahwa dirinya adalah penyewa rumah tersebut dan sudah membayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan diketahuinya hal tersebut saksi Made Putri melaporkan Terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Gianyar;
  • Bahwa saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan istrinya saksi Made Putri, saksi Nova Christina Rahalus maupun saksi Hamdani tidak dapat menempati rumah yang disewanya tersebut ataupun menerima pengembalian uang sewa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi I Dewa Gede Mahendra Putra dan istrinya saksi Made Putri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), saksi Nova Christina Rahalus mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan saksi Hamdani mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya