INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 156/Pdt.P/2026/PN Gin | KARIMA IRFANIA SARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 156/Pdt.P/2026/PN Gin | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan / perubahan nama dari Pemohon yang semula dari nama KARIMA IRFANIA SARI menjadi KARIMA IRFANIA WEISS;
3. Menetapkan perubahan / perbaikan nama Pemohon pada Akta Kelahiran No: 15.862/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 22 Oktober 2001 yang dahulu tercantum/tertulis KARIMA IRFANIA SARI menjadi KARIMA IRFANIA WEISS adalah sah menurut hukum;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
