Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa DESAK PUTU PUTRIASIH pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar jam 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Pantai Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah “mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu 04 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA , saksi NI WAYAN SURYANI dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor masing-masing terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nopol DK 2467 LI janjian bertemu di Takmung- Klungkung lalu berangkat menuju ke Pantai Masceti untuk melukat sesuai dengan arahan terdakwa. Sekitar 15 menit kemudian saksi NI WAYAN SURYANI dan terdakwa sampai di Pantai Masceti kemudian terdakwa meminta saksi NI WAYAN SURYANI melepas seluruh perhiasan emas yang digunakan saksi NI WAYAN SURYANI dengan alasan tidak boleh melukat sambil menggunakan perhiasan emas sehingga saksi NI WAYAN SURYANI melepas seluruh perhiasan emas yang saksi NI WAYAN SURYANI gunakan dan kemudian dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas gelang motif endek bertuliskan “LOMBOK” kemudian tas gelang tersebut saksi NI WAYAN SURYANI masukkan kedalam tas plastik dan selanjutnya diletakkan pada anak tangga menuju Pantai Masceti.
- Bahwa terdakwa meminta kepada saksi NI WAYAN SURYANI untuk menghaturkan uang sesari dan terdakwa kemudian membantu saksi NI WAYAN SURYANI mengambilkan tas plastik milik saksi NI WAYAN SURYANI untuk mengambil uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sesari, saat itu saksi NI WAYAN SURYANI masih melihat perhiasan miliknya di dalam tas gelang, selanjutnya terdakwa meletakkan kembali tas plastik milik saksi NI WAYAN SURYANI ke tempat semula, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi NI WAYAN SURYANI ingin meminjam sepeda motor milik saksi NI WAYAN SURYANI untuk digunakan menjemput saudara terdakwa dan akan kembali ke lokasi melukat di Pantai Masceti dengan saudaranya sehingga saksi NI WAYAN SURYANI menyuruh terdakwa untuk mengambil kunci motor di dalam tas plastik warna hitam milik saksi NI WAYAN SURYANI, pada saat itu terdakwa membuka tas plastic warna hitam milik saksi NI WAYAN SURYANI kemudian mengambil 1 (satu) buah tas gelang bertuliskan “LOMBOK” yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah cincin emas dengan permata warna hitam, 1 (satu) buah cincin kawin emas, 1 (satu) buah kalung emas dengan mainan emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) pasang anting emas serta surat-surat penting dan 2 (dua) lembar STNK milik saksi NI WAYAN SURYANI kemudian terdakwa memasukkan tas gelang tersebut ke dalam tas milik terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan “EIGER” dan setelah mengambil barang-barang milik saksi NI WAYAN SURYANI terdakwa meninggalkan Pantai Masceti. Setelah menunggu cukup lama terdakwa tidak kunjung datang ke Pantai Masceti lalu saksi NI WAYAN SURYANI kemudian mengecek tas plastik hitam milik saksi NI WAYAN SURYANI dan ternyata kunci sepeda motor saksi NI WAYAN SURYANI masih di dalam tas plastik tersebut namun tas gelang yang berisi perhiasan emas milik saksi NI WAYAN SURYANI sudah tidak ada dan nomor hp milik terdakwa sudah tidak aktif.
- Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut di atas tanpa seizin dan sepengetahuan saksi NI WAYAN SURYANI yang kemudian dikuasainya untuk kepentingan sendiri.
- Bahwa atas kejadian pencurian tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
------Perbuatan Terdakwa DESAK PUTU PUTRIASIH Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa DESAK PUTU PUTRIASIH pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar jam 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Pantai Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu 04 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA , saksi NI WAYAN SURYANI dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor masing-masing terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nopol DK 2467 LI janjian bertemu di Takmung- Klungkung lalu berangkat menuju ke Pantai Masceti untuk melukat sesuai dengan arahan terdakwa. Sekitar 15 menit kemudian saksi NI WAYAN SURYANI dan terdakwa sampai di Pantai Masceti kemudian terdakwa meminta saksi NI WAYAN SURYANI melepas seluruh perhiasan emas yang digunakan saksi NI WAYAN SURYANI terdakwa mengatakan seperti itu dengan alasan tidak boleh melukat sambil menggunakan perhiasan emas sehingga saksi NI WAYAN SURYANI melepas seluruh perhiasan emas yang saksi NI WAYAN SURYANI gunakan dan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas gelang motif endek bertuliskan “LOMBOK” kemudian tas gelang tersebut saksi NI WAYAN SURYANI masukkan kedalam tas plastik kemudian diletakkan pada anak tangga menuju Pantai Masceti, kemudian pada saat itu timbul niat terdakwa untuk menguasai emas-emas milik saksi NI WAYAN SURYANI.
- Bahwa terdakwa meminta kepada saksi NI WAYAN SURYANI untuk menghaturkan uang sesari dan terdakwa kemudian membantu saksi NI WAYAN SURYANI mengambilkan tas plastik milik saksi NI WAYAN SURYANI untuk mengambil uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sesari, saat itu saksi NI WAYAN SURYANI masih melihat perhiasan miliknya di dalam tas gelang, selanjutnya terdakwa meletakkan kembali tas plastik milik saksi NI WAYAN SURYANI ke tempat semula, selanjutnya untuk mewujudkan niat terdakwa menguasai emas-emas tersebut, terdakwa kemudian berpura-pura pergi dan mengatakan kepada saksi NI WAYAN SURYANI ingin meminjam sepeda motor milik saksi NI WAYAN SURYANI untuk digunakan menjemput saudara terdakwa dan akan kembali ke lokasi melukat di Pantai Masceti dengan saudaranya sehingga saksi NI WAYAN SURYANI menyuruh terdakwa untuk mengambil kunci motor di dalam tas plastik warna hitam milik saksi NI WAYAN SURYANI, pada saat itu terdakwa membuka tas plastic warna hitam milik saksi NI WAYAN SURYANI kemudian mengambil 1 (satu) buah tas gelang bertuliskan “LOMBOK” yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah cincin emas dengan permata warna hitam, 1 (satu) buah cincin kawin emas, 1 (satu) buah kalung emas dengan mainan emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) pasang anting emas serta surat-surat penting dan 2 (dua) lembar STNK milik saksi NI WAYAN SURYANI kemudian terdakwa memasukkan tas gelang tersebut ke dalam tas milik terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan “EIGER” dan setelah mengambil barang-barang milik saksi NI WAYAN SURYANI terdakwa meninggalkan Pantai Masceti. Setelah menunggu cukup lama terdakwa tidak kunjung datang ke Pantai Masceti lalu saksi NI WAYAN SURYANI kemudian mengecek tas plastik hitam milik saksi NI WAYAN SURYANI dan ternyata kunci sepeda motor saksi NI WAYAN SURYANI masih di dalam tas plastic tersebut namun tas gelang yang berisi perhiasan emas milik saksi NI WAYAN SURYANI sudah tidak ada dan nomor hp milik terdakwa sudah tidak aktif.
- Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut di atas tanpa seizin dan sepengetahuan saksi NI WAYAN SURYANI yang kemudian dikuasainya untuk kepentingan sendiri.
- Bahwa atas kejadian pencurian tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
------Perbuatan Terdakwa DESAK PUTU PUTRIASIH Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------ |