Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Gin Lie Halim Kepala Kepolisian Resor Gianyar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lie Halim
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Gianyar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3)  dengan Nomor: S.Tap/93/XII/2016/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2016 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh I Wayan Gunawan alias Manis yang diterbitkan oleh Termohon adalah batal dan tidak sah;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: TBL/160/IV/2016/SPKT POLDA BALI, Tertanggal 21 April 2016;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Jika Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya