Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Pinjaman Nomor : 8240/KSM/XI/2016, tertanggal 23 November 2016 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi/cidera janji atau ingkar janji atas Perjanjian Pinjaman Nomor : 8240/KSM/XI/2016, tertanggal 23 November 2016
- Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar : Rp. 115.254.000,-
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada dan atau tertanam diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 03439/Desa Tulikip, Surat Ukur No. 02105/TULIKUP/2016, tertanggal 30 April 2016, luas tanah 970 m2, yang terletak di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atas nama Tergugat (I Komang Agung Saputra) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik
- Timur : PKD ( Pekarangan Desa )
- Barat : Jalan dan Telabah
- Selatan : Tanah Milik
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada dan atau tertanam diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 03439/Desa Tulikup, Surat Ukur No. 02105/TULIKUP/2016, tertanggal 30 April 2016, luas tanah 970 m2, yang terletak di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atas nama Tergugat (I Komang Agung Saputra) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik
- Timur : PKD ( Pekarangan Desa )
- Barat : Jalan dan Telabah
- Selatan : Tanah Milik
melalui Pelelangan Umum dan mengambil hasil penjualan untuk menyelesaikan kewajiban Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|