Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor: 19/Pdt.Eks.Rill/2024/PN.Gin. adalah Batal Demi Hukum;
- Menyatakan untuk dilakukan Penangguhan atau setidak-tidaknya ditunda terhadap pelaksanaan sita eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN sampai adanya keputusan yang mengikat atas upaya Perlawanan yang diajukan oleh Pemohon;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 491/Pering seluas 682 M2 (enam ratus delapan puluh dua meter persegi) atas nama JUNNIDA, Surat Ukur Nomor 01694/2012 tanggal 27 Juni 2012 terletak dan dikenal umum di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, adalah milik PELAWAN;
- Menghukum TERLAWAN untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 491/Pering seluas 682 M2 (enam ratus delapan puluh dua meter persegi) atas nama JUNNIDA, Surat Ukur Nomor 01694/2012 tanggal 27 Juni 2012 terletak dan dikenal umum di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali kepada PELAWAN;
- Menghukum TERLAWAN untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TERLAWAN membayar biaya perkara yang timbul.
ATAU
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|