Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Kadek Juniadi Kesuma Negara
2.Ni Putu Eka Yanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Juniadi Kesuma Negara
2Ni Putu Eka Yanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu: Untuk Nama Anak dari I PUTU KIAN ABINAYA LAKSMANA diganti/dirubah menjadi I PUTU ARTHA WIJAYA KUSUMA yang selanjutya menyebut dirinya I PUTU ARTHA WIJAYA KUSUMA

3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 5104-LT-09032021-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten GIANYAR tertanggal 10 MARET 2021 atas nama
I PUTU KIAN ABINAYA LAKSMANA dirubah/diganti menjadi ; I PUTU ARTHA WIJAYA KUSUMA

4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang
mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
GIANYAR untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada
register yang tersedia untuk itu ;

5. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon ;

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak