| Dakwaan |
- Dakwaan :
-------Bahwa ia Terdakwa ERWINDUS PATIN Alias ERWIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA dan Anak Saksi I DEWA GEDE WIGUNA SUPUTRA (anak dalam perkara terpisah berdasarkan Putusan Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gin) pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 02.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, yang bertempat di Jalan Gunung Agung, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 05 Maret sekira pukul 21.00 Wita Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA bersama dengan Terdakwa sedang berada di bengkel yang berlokasi di daerah Ahmad Yani Denpasar kemudian Anak Saksi I DEWA GEDE WIGUNA SUPUTRA tiba di bengkel tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX berwarna hitam DK 2196 AES dan mengajak Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA bersama dengan Terdakwa untuk menonton balap liar di daerah Ketewel Sukawati, lalu Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA, Anak Saksi I DEWA GEDE WIGUNA SUPUTRA dan Terdakwa bersama-sama pergi untuk menonton balap liar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX berwarna hitam DK 2196 AES.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 06 Maret sekira pukul 02.00 Wita setelah menonton balap liar saat Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA, Anak Saksi I DEWA GEDE WIGUNA SUPUTRA dan Terdakwa hendak pulang akan tetapi Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA mengatakan ”Ngambil motor yuk untuk memperbaiki LCD HP ku” kemudian Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA, Anak Saksi I DEWA GEDE WIGUNA SUPUTRA dan Terdakwa pergi ke arah Kota Gianyar sambil berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX berwarna hitam DK 2196 AES untuk mencari sepeda motor yang dapat diambil secara melawan hukum, kemudian pada saat Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA, Anak Saksi I DEWA GEDE WIGUNA SUPUTRA dan Terdakwa berada di Jalan Gunung Agung, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA, Anak Saksi I DEWA GEDE WIGUNA SUPUTRA dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih DK 3647 LX milik Saksi Korban I KETUT KAYUAN BUDHI ADNYANA sedang terparkir di bengkel milik Saksi I KETUT SUASTIKA. Sekira pukul 02.50 Wita Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA kemudian turun dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX berwarna hitam DK 2196 AES yang dikendarai oleh Anak Saksi I DEWA GEDE WIGUNA SUPUTRA dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih DK 3647 LX milik Saksi Korban I KETUT KAYUAN BUDHI ADNYANA dengan posisi tidak terkunci stang, namun karena sepeda motor tersebut distandar dua (penyangga tengah) sehingga Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA meminta bantuan kepada Terdakwa sehingga standar dua (penyangga tengah) tersebut berhasil dinaikan setelah itu Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA lalu menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih DK 3647 LX milik Saksi Korban I KETUT KAYUAN BUDHI ADNYANA sementara Anak Saksi I DEWA GEDE WIGUNA SUPUTRA membantu mendorong dari belakang menggunakan kaki kiri sembari mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX berwarna hitam DK 2196 AES (steam) dan membonceng Terdakwa. Selanjutnya Anak Saksi I PUTU DITYA PRATAMADINATA, Anak Saksi I DEWA GEDE WIGUNA SUPUTRA dan Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih DK 3647 LX milik Saksi Korban I KETUT KAYUAN BUDHI ADNYANA ke arah Denpasar tanpa seizin atau sepengetahuan dari Saksi Korban I KETUT KAYUAN BUDHI ADNYANA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban I KETUT KAYUAN BUDHI ADNYANA kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih DK 3647 LX milik Saksi Korban I KETUT KAYUAN BUDHI ADNYANA dengan nilai kerugian kurang lebih senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |