Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Gin 1.Gusti Ngurah Ade Putra Senjaya
2.Ni Luh Puspita Sari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Sabtu, 10 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gusti Ngurah Ade Putra Senjaya
2Ni Luh Puspita Sari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pengesahan perkawinan para pemohon untuk seluruhhya ,
  2. Menetapkan sah perkawinan antara Gusti Ngurah Ade Putra Senjaya dan Ni Luh Puspita Sari yang dilangsungkan pada tanggal, 3 Juli 2024 di Banjar Tatiapi Kelod, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring dan dilaksanakan dihadapan pemuka agama yang bernama Ida Pedanda Gria Ageng
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar,
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat diajukannya permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak