Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Gin Sabila Anissa Sari, S.H. DWI PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/N.1.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sabila Anissa Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa DWI PURWANTO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang Pura Alas Harum Jalan ByPass Prof Ida Bagus Mantra tepatnya di Banjar Sema Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa bertemu dengan saudara DIKIN (DPO) pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 dan menanyakan tempat pembelian Narkotika jenis sabu, kemudian saudara DIKIN (DPO) memberikan nomor Whatsapp milik seseorang bernama INSIYAH (DPO) kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut terkait Narkotika jenis sabu. Beberapa hari kemudian pada tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa menghubungi nomor Whatsapp milik INSIYAH (DPO) untuk bertanya mengenai Narkotika jenis sabu, lalu INSIYAH (DPO) memberikan diskon kepada Terdakwa untuk Narkotika jenis sabu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram akan diberikan dengan harga Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah), Terdakwa melakukan transfer menggunakan M-Banking BCA yang berada di  1 (satu) unit Handphone merk Oppo A57 milik Terdakwa ke rekening BCA atas nama INSIYAH dengan nomor Rekening 7725783876. Keesokan harinya pada tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WITA, INSIYAH (DPO) memberikan alamat tempelan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mengarah ke Jalan Western Ring Road, Tegal Harum, Kota Denpasar yang mengarah di depan toko aluminium lengkap dengan foto narkotika jenis sabu dengan posisi tertanam di dalam tanah. Terdakwa langsung menuju ke lokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, warna hitam, No.Pol.: DK 5904 FDD, tetapi sesampainya di alamat tersebut tidak terdapat narkotika jenis sabu yang dijanjikan oleh INSIYAH (DPO), akhirnya Terdakwa meminta alamat pengganti kepada INSIYAH (DPO).
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WITA, INSIYAH (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dan memberikan alamat baru untuk pengambilan narkotika jenis sabu, yakni bertempat di Gang Pura Alas Harum Jalan ByPass Prof Ida Bagus Mantra tepatnya di Banjar Sema Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. Terdakwa menuju ke alamat tersebut dan sampai sekira pukul 00.15 WITA dan langsung mencari keberadaan narkotika jenis sabu tersebut dan menemukan tutup minuman UC1000 warna putih yang berada di atas batu sesuai dengan petunjuk gambar yang diberikan oleh INSIYAH (DPO), kemudian Terdakwa membuka tutup UC1000 warna putih dan batu tersebut dan di bawahnya terdapat sebuah aluminium foil warna silver, saat itu Terdakwa langsung mengambilnya dan kembali ke sepeda motor Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 00.15 WITA, Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi I GEDE WITIAR sedang melakukan patroli dikarenakan banyaknya informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi tindak pidana narkotika di Jalan ByPass Ida Bagus Mantra, tepatnya di Banjar Sema Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi I GEDE WITIAR melihat seorang laki-laki yang diketahui adalah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, warna hitam, Tahun pembuatan 2023, No.Pol.: DK 5904 FDD, Nomor Rangka: MH3SG5680PK216322 Nomor Mesin : G3L8E1966594, dengan selembar STNK atas nama DWI PURWANTO Alamat Jl. Sahadewa No.11 A. Br. Dinas Kauh Pecatu, Kuta Selatan, Badung dengan gerak-gerik yang mencurigakan masuk ke dalam Gang Pura Alas Harum Jalan ByPass Ida Bagus Mantra, tepatnya di Banjar Sema Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar yang sedang kebingungan mencari sesuatu di bawah tembok. Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi I GEDE WITIAR langsung menghampiri Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan pula oleh masyarakat umum atas nama Saksi KARYAWAN dan Saksi RIAN ROYANI, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,27 (satu koma dua tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,22 (nol koma dua dua) gram sehingga menjadi 1,05 (satu koma nol lima) gram Netto, diberi Kode (A), berada di dalam kertas aluminium foil warna silver merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,27 (satu koma dua tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,22 (nol koma dua dua) gram sehingga menjadi 1,05 (satu koma nol lima) gram Netto diberi kode A.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No Lab.110/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 2. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI, I NYOMAN SUKENA, S.I.K Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

807/2025/NF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

808/2025/NF

(-) Negatif

          (-) Negatif Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DWI PURWANTO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang Pura Alas Harum Jalan ByPass Prof Ida Bagus Mantra tepatnya di Banjar Sema Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi I GEDE WITIAR sedang melakukan patroli dikarenakan banyaknya informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi tindak pidana narkotika di Jalan ByPass Ida Bagus Mantra, tepatnya di Banjar Sema Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi I GEDE WITIAR melihat seorang laki-laki yang diketahui adalah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, warna hitam, Tahun pembuatan 2023, No.Pol.: DK 5904 FDD, Nomor Rangka: MH3SG5680PK216322 Nomor Mesin : G3L8E1966594, dengan selembar STNK atas nama DWI PURWANTO Alamat Jl. Sahadewa No.11 A. Br. Dinas Kauh Pecatu, Kuta Selatan, Badung dengan gerak-gerik yang mencurigakan masuk ke dalam Gang Pura Alas Harum Jalan ByPass Ida Bagus Mantra, tepatnya di Banjar Sema Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar yang sedang kebingungan mencari sesuatu di bawah tembok. Saksi GITO SANJAYA, S.H. dan Saksi I GEDE WITIAR langsung menghampiri Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan pula oleh masyarakat umum atas nama Saksi KARYAWAN dan Saksi RIAN ROYANI, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,27 (satu koma dua tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,22 (nol koma dua dua) gram sehingga menjadi 1,05 (satu koma nol lima) gram Netto, diberi Kode (A), berada di dalam kertas aluminium foil warna silver merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
    • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi  serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,27 (satu koma dua tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,22 (nol koma dua dua) gram sehingga menjadi 1,05 (satu koma nol lima) gram Netto diberi kode A.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No Lab.110/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 2. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI, I NYOMAN SUKENA, S.I.K Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

807/2025/NF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

808/2025/NF

(-) Negatif

          (-) Negatif Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya