Dakwaan |
Guna mendapatkan Keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu Terdakwa dihadapkan pada sidang Tipiring, karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 352 KUHP yang berbunyi : “Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya” |