Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 00110200079 tanggal 21 Juni 2019 khususnya pasal-pasal yang terkait dengan penerapan bunga, denda dan wanprestasi, adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun sepanjang kredit dan objek jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 1.080.000.000,- (satu milyar delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sesaat setelah putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|