Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.G/2024/PN Gin Raden Abu Supian PT. Bank Perkreditan Rakyat Gianyar Partasedana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 274/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raden Abu Supian
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Gianyar Partasedana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 00110200079 tanggal 21 Juni 2019 khususnya pasal-pasal yang terkait dengan penerapan bunga, denda dan wanprestasi, adalah tidak sah atau batal demi hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun sepanjang kredit dan objek jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 1.080.000.000,- (satu milyar delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sesaat setelah putusan ini dibacakan.
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak