Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Gin Keenan Abraham Siregar, S.H. I WAYAN EKA PUTRA Alias BOCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3284/N.1.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Keenan Abraham Siregar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN EKA PUTRA Alias BOCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
  2. 1 (satu) buah pipa kaca warna bening;
  3. 1 (satu) buah korek api warna coklat;
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dengan pelaksanaanya  bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 988/NNF/2024, tanggal 13 Juli 2024 tentang pemeriksaan barang bukti menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK yaitu :
  • 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 7070/2024/NF  adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7071/2024/NF adalah benar (negative) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK tidak memiliki izin ”menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli”  :
  • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening;

 

      ----------Bahwa Perbuatan Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

KESATU

Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau Pemufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, Sekira Pukul 18.55 Wita, Terdakwa tiba di lokasi pengambilan sabu sambil mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan No Pol : DK 5246 FO Nomor Rangka : MH1JFD227DK378216, Nomor Mesin : JFD2E2360804 STNK atas nama GUSTI NGURAH PUTRA ADNYANA, milik Saksi I WAYAN SUANDI setelah menerima lokasi pengambilan sabu dari TUAN MUDA (DPO) melalui media whatsapp +6281238946544 pada hp milik Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Itel A70 Warna Hitam IMEI 355986844434283 dengan SIM card Im3 Nomor 085739045364  berupa foto dan petunjuknya dan alamat google maps yang mengarah pada sebuah tiang telepon yang berada di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar,
  • Bahwa pada pukul 19.00 Wita setelah  memantau keadaan sekitar dan telah dirasa aman Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK mengorek-ngorek tanah di bawah tiang telepon dan sudah melihat sebuah plastik berbentuk peluru warna bening yang tertanam di tanah, namun pada saat akan mengambilnya, Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dihampiri dan ditangkap oleh Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., beserta tim Satresnarkoba Polres Gianyar, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, Terdakwa mengambil tabung plastik berbentuk peluru warna bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan disaksikan oleh Saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG SUPARTA, dan Saksi I KADEK WINETRA, kemudian dari penggeledahan terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK ditemukan juga barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah  tas selempang kain tanpa merk warna hitam yang didalamnya berisi :
  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
  2. 1 (satu) buah pipa kaca warna bening
  3. 1 (satu) buah korek api warna coklat
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dengan pelaksanaanya  bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
  • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 988/NNF/2024, tanggal 13 Juli 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu :
  • 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 7070/2024/NF  adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7071/2024/NF adalah benar (negative) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK tidak memiliki izin ”memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”  :
  • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening;

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, Sekira Pukul 18.55 Wita, Terdakwa tiba di lokasi pengambilan sabu sambil mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan No Pol : DK 5246 FO Nomor Rangka : MH1JFD227DK378216, Nomor Mesin : JFD2E2360804 STNK atas nama GUSTI NGURAH PUTRA ADNYANA, milik Saksi I WAYAN SUANDI setelah menerima lokasi pengambilan sabu dari TUAN MUDA (DPO) melalui media whatsapp +6281238946544 pada hp milik Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Itel A70 Warna Hitam IMEI 355986844434283 dengan SIM card Im3 Nomor 085739045364  berupa foto dan petunjuknya dan alamat google maps yang mengarah pada sebuah tiang telepon yang berada di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar,
  • Bahwa pada pukul 19.00 Wita setelah  memantau keadaan sekitar dan telah dirasa aman Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK mengorek-ngorek tanah di bawah tiang telepon dan sudah melihat sebuah plastik berbentuk peluru warna bening yang tertanam di tanah, namun pada saat akan mengambilnya, Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dihampiri dan ditangkap oleh Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., beserta tim Satresnarkoba Polres Gianyar, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, Terdakwa mengambil tabung plastik berbentuk peluru warna bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan disaksikan oleh Saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG SUPARTA, dan Saksi I KADEK WINETRA, kemudian dari penggeledahan terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK ditemukan juga barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah  tas selempang kain tanpa merk warna hitam yang didalamnya berisi :
  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
  2. 1 (satu) buah pipa kaca warna bening;
  3. 1 (satu) buah korek api warna coklat;
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dengan pelaksanaanya  bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
  • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 988/NNF/2024, tanggal 13 Juli 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu :
  • 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 7070/2024/NF  adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7071/2024/NF adalah benar (negative) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika;
  • Bahwa alasan Terdakwa membeli sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri, agar Terdakwa kuat begadang saat bekerja sebagai sopir trek pengangkut material;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan Repubik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu:

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar tanpa hak atau melawan hukum Percobaan atau Pemufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, Sekira Pukul 18.55 Wita, Terdakwa tiba di lokasi pengambilan sabu sambil mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan No Pol : DK 5246 FO Nomor Rangka : MH1JFD227DK378216, Nomor Mesin : JFD2E2360804 STNK atas nama GUSTI NGURAH PUTRA ADNYANA, milik Saksi I WAYAN SUANDI setelah menerima lokasi pengambilan sabu dari TUAN MUDA (DPO) melalui media whatsapp +6281238946544 pada hp milik Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Itel A70 Warna Hitam IMEI 355986844434283 dengan SIM card Im3 Nomor 085739045364  berupa foto dan petunjuknya dan alamat google maps yang mengarah pada sebuah tiang telepon yang berada di Pinggir Jalan Bypass Dharma Giri Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar,
  • Bahwa pada pukul 19.00 Wita setelah  memantau keadaan sekitar dan telah dirasa aman Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK mengorek-ngorek tanah di bawah tiang telepon dan sudah melihat sebuah plastik berbentuk peluru warna bening yang tertanam di tanah, namun pada saat akan mengambilnya, Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dihampiri dan ditangkap oleh Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., beserta tim Satresnarkoba Polres Gianyar, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK, Terdakwa mengambil tabung plastik berbentuk peluru warna bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan disaksikan oleh Saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG SUPARTA, dan Saksi I KADEK WINETRA, kemudian dari penggeledahan terhadap Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK ditemukan juga barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah  tas selempang kain tanpa merk warna hitam yang didalamnya berisi :
  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
  2. 1 (satu) buah pipa kaca warna bening
  3. 1 (satu) buah korek api warna coklat
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK dengan pelaksanaanya  bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan shabu yaitu :
  • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 988/NNF/2024, tanggal 13 Juli 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK yaitu :
  • 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 7070/2024/NF  adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7071/2024/NF adalah benar (negative) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA alias BOCOK tidak memiliki izin ”memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan”  :
  • 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi Kode ”A” dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa I WAYAN EKA PUTRA ALIAS BOCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya