Dakwaan |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH BALI
RESOR GIANYAR
DAKWAAN PERKARA PENCURIAN RINGAN
Yang terhormat Yang Mulia Pimpinan Sidang.
---Pada hari ini Rabu tanggal 11 Juni 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/V/2024/SPKT/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, Tanggal 14 Mei 2024, dan Berkas Perkara Tipiring Nomor : TPR/01/V/2024/Reskrim, tanggal 30 Mei 2024.
Telah diajukan dalam siding tipiring 1 (satu) orang terdakwa atas nama :
Nama Lengkap : I WAYAN AGUS BUDAYASA
NIK : 5101050208780001
Tempat lahir : Tanah Grogot
Umur/ tanggal lahir : 45 Tahun/ 02 Agustus 1978
Jeniskelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana/ Jl. Ceningan Sari, Ds. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Agama : Hindu
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SMP
Guna mendapatkan Keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu Terdakwa dihadapkan pada sidang Tipiring, karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 364 KUHP yang berbunyi :
- Pasal 364 KUHP : perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 (Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dihukum karena pencurian) dan pasal 363 ayat 1 ke 4 begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 ayat 1 ke 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,- (Rp. 2.500.000,- sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda dalam KUHP), dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-.
- Bahwa terdakwa I WAYAN AGUS BUDAYASA pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira 14.20 wita, bertempat di Areal Lobi Bali wana Adventure yang beralamat di Br. Tangkup, Ds. Kedisan, Kec. Tegallalang, Kabupaten Gianyar, atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah HP merk Redmi 10 A warna Graphite Gray dengan IMEI 1: 865614063676102 dan IMEI 2: 865614063676110 yang terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira 14.20 wita, bertempat di Areal Lobi Bali Wana Adventure yang beralamat di Br. Tangkup, Ds. Kedisan, Kec. Tegallalang, Kabupaten Gianyar, terdakwa yang sedang berada di lobi Bali Wana Adventure dan sedang menunggu tamu yang diantarnya melihat ada 1 (satu) buah HP merk Redmi 10 A warna Graphite Gray dengan IMEI 1: 865614063676102 dan IMEI 2: 865614063676110 miki saksi I KETUT LAWA berada diatas meja tunggu disebelah meja recepsionis. Melihat HP tersebut kemudian terdakwa mengambilnya menggunakan tangan kirinya dan kemudian memasukkan HP tersebut kekantong celananya. Setelah itu terdakwa meninggalkan Bali Wana Adventure dan melanjutkan mengantar tamu yang dibawanya. Setelah Hp tersebut ada dalam pengusaanya Hp itu dimatikan dan beberapa hari kemudian ditukar tambah dengan HP milik saksi ADE SAPUTRA yang dikenalnya melaluinya akun facebook dengan ditambah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh saksi ADE SAPUTRA didaerah denpasar. Setelah itu HP hasil tukar tambah tersebut dijual Kembali oleh terdakwa kepada orang yang baru dikenalnya sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualnnya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari hari.
2
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Redmi 10 A warna Graphite Gray dengan IMEI 1: 865614063676102 dan IMEI 2: 865614063676110 milik saksi I KETUT LAWA tersebut tanpa seijin pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki dan akibat peristiwa tersebut saksi I KETUT LAWA mengalami kerugian sekira Rp. 1.499.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
- Bahwa tempat terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Redmi 10 A warna Graphite Gray dengan IMEI 1: 865614063676102 dan IMEI 2: 865614063676110 merupakan areal lobi atau tempat tunggu tamu di Bali Wana Adventure yang merupakan tempat wisata yang tidak digunakan sebagai tempat tinggal atau tidak ada rumahnya.
|