Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Gusti Ngurah Arimbawa
2.Anak Agung Dewi Pratiwi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Ngurah Arimbawa
2Anak Agung Dewi Pratiwi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut untuks eluruhnya
  2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengganti/merubah nama anak para pemohon dari I Gusti Ngurah Arjun Agastiya Pradana menjadi I Gusti Ngurah Agastiya Pradana
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Aktake lahiran Nomor  5104-LU-27042015-0028 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar atas Nama I Gusti Ngurah Arjun Agastiya Pradana di rubah menjad iI Gusti Ngurah Agastiya Pradana
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kebupaten Gianyar untuk di catatkan atau di daftarkan dalam register yang telah disediakan untuki tu.
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada para pemohon atau mohon penetapan yang  seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak